Mohon tunggu...
Robin Kalituri
Robin Kalituri Mohon Tunggu... -

seorang yang masih belajar menulis\r\nKini menuntut ilmu di kampus perikanan UGM Yogyakarta\r\nPunya beberapa coretan @ http://zaedkfc.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Egovernment, Bentuk Trasnparansi Pemerintah Desa

15 Februari 2016   22:59 Diperbarui: 15 Februari 2016   23:12 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1.       Peraturan Menteri Desa, Pembangunaan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 1.

2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 Pasal 52.

3.       Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003

4.      www.tulungagung.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun