Mohon tunggu...
Robigustas
Robigustas Mohon Tunggu... Penulis - Penulis riang

Suka pizza. *Setiap nama yang ada di cerpen, bukanlah nama sebenarnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

20 Tahun MK RI dalam Catatan dan Harapan Buruh Indonesia

22 Juli 2023   06:12 Diperbarui: 22 Juli 2023   07:11 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tinggal MK RI menurut saya lebih meyakinkan publik untuk menjawab setiap argumen atas putusan terhadap sengketa yang dihadapi, dengan terus memberikan edukasi mendalam ke masyarakat secara merata, khususnya kepada mereka yang belajar hukum di negeri ini agar apa yang diputuskan MK RI tidak seperti kerap dipersoalkan, seperti gugatan buruh terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023.

Anggapan sekecil apa pun sengketa yang disidangkan, MK RI juga harus menjelaskannya dengan detil. Ini pendidikan yang perlu dikasih ke masyarakat luas. Bikin masyarakat lebih melek kepada MK RI.

MK RI juga mesti mulai intens mengadakan dialog terbuka dengan masyarakat dari berbagai kalangan---membahas isu-isu atau soal yang berkaitan dengan peran dan wewenang MK RI, karena masih banyak di antara kita yang belum tahu soal ini. Misal MK RI mengadakan roadshow ke berbagai lembaga pendidikan seperti sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/K) dan kampus, dengan waktu tertentu. Dobrak "seremonial" diskusi umum yang berbalut teoritis.

Digelar dengan format yang sesuai (lingkungan). Kalau bahasa sekarang: 'kekinian'. Boleh jadi mereka yang antusias akan hal itu.

Ni'matul Huda, dalam Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan Gagasan dan

Penyempurnaan (Yogyakarta: FH.UII press, 2014), hlm. 1-2, mengatakan , ..."Setelah hadirnya Mahkamah Konstitusi, semua produk Undang-Undang dapat disetujui subtansi maupun prosedur pembatalnya, sehingga hak-hak warga negara dan demokrasi dapat terlindungi dari kemungkinan potensi negatif pemebentuk Undang-Undang yang ingin meruduksi bahkan menggerogoti prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia (warga negara) maupun subtansi demokrasi."

Dari situ, ke depan masyarakat akan semakin banyak yang mengetahui peran dan wewenang MK RI, khususnya ketika menghasilkan putusan yang sekiranya dianggap kontroversial.

Apalagi kalau diingat, MK RI ini adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan kita, Indonesia.  Kedudukan MK RI setara dengan lembaga Negara lainnya, seperti DPR, MPR, DPD, MA, dan KY, sehingga perlu dipertahankan marwahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun