Mohon tunggu...
Robigustas
Robigustas Mohon Tunggu... Penulis - Penulis riang

Suka pizza. *Setiap nama yang ada di cerpen, bukanlah nama sebenarnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

20 Tahun MK RI dalam Catatan dan Harapan Buruh Indonesia

22 Juli 2023   06:12 Diperbarui: 22 Juli 2023   07:11 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) sebentar lagi berusia 20 tahun pada bulan Agustus 2023 (2003-2023). Segala catatan maupun harapan, tentu ada di banyak pihak, tidak terkecuali dari para buruh di Indonesia.

Mereka pasti banyak catatan. Pasti juga punya harapan. Misalnya terkait dengan UU Cipta Kerja yang masih menjadi "pertengkaran" di MK RI hingga saat ini.

Sudah beberapa tahun belakangan ini kebanyakan buruh Indonesia menyoal itu. Seperti tidak ada rasa lelah ataupun rida atas hadirnya UU Cipta Kerja.

Segala bentuk penolakan disuarakan. Mulai aksi hingga diskusi dengan beberapa pihak, termasuk kepada pihak pemerintah dan DPR. Namun tidak kunjung mencapai rasa puas bagi kedua belah pihak.

Buruh kebanyakan mencatat, bahwa UU Cipta Kerja tidak sama sekali berpihak pada mereka. Sering yang mereka gaungkan adalah soal upah dan masa depan buruh---yang mudah sekali diberhentikan---kontrak yang terus menerus dan lain sebagainya.

Dengan itu, buruh kebanyakan di Indonesia tentu berharap kepada MK RI dapat membatalkan UU Cipta Kerja. MK RI dapat mengkajinya dengan baik sehingga keputusannya diharapkan berpihak pada buruh Indonesia tanpa mengorbankan pengusaha.

Ingat pertama kali perwakilan buruh mengajukan gugatan ke MK RI. Kala itu, persisnya tahun 2021, di gugatan pertama yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, MK RI akhirnya memutuskan bahwa UU tersebut tidak konstitusional atau inkonstitusional bersyarat.

Saat itu, pertimbangannya MK RI menilai bahwa metode penggabungan atau Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

MK RI juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai MK RI tidak mudah diakses oleh publik. Demikian dikutip kompas.com.

Putusan MK RI itu pun melahirkan dua penilaian dari buruh. Ada yang mengapresiasinya. Ada yang seperti sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun