Mereka yang mengapresisasi keputusan itu misalnya datang dari KSPSI Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN). Serikat dan atau organisasi ini mengapresiasi keputusan MK RI dengan menyebut keputusan yang tepat dan berani.
"Kami nengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim MK yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya, dikutip Kompas, 26 November 2021.
AGN merasa perjuangannya untuk mengajukan gugatan ke MK RI tidak sia-sia setelah putusan itu.
Sebaliknya, mereka yang seperti tidak mengapresiasi---lebih ke memberi catatan atas putusan MK RI itu, dengan alasan karena putusan itu tidak tegas.
Mestinya MK RI kata kelompok lain, memutuskan saja 'inkonstitusional', tanpa adanya embel-embel bersyarat.
Dengan adanya bersyarat, maka UU Cipta Kerja ini tetap berlaku sampai diperbaiki 2 tahun. Catatan putusan MK RI demikian.
Dikuatkan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menegaskan bahwa UU 11/2020 itu masih berlaku (konstitusional). Hal itu berlaku sampai diterbitkannya aturan perbaikan paling lama 2 tahun.
Keputusan MK RI yang dibacakan oleh Ketua Anwar Usman pada sidang uji formil UU Â 11/2020 secara daring itu malah menunjukkan ketidakmampuan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja yang diminta MK RI. Alih-alih beberapa hal seperti akan adanya dampak perang Ukraina-Rusia, dan lain-lain, pemerintah malah menerbitkan Perppu.
Tadinya, Perppu ini ditanggapi baik oleh beberapa serikat dan atau organisasi buruh, karena pemerintah dinilai berpihak penuh kepada buruh Indonesia.
Namun setelah tahu dan dibaca detil (ulang), ternyata isi Perppu dinilai sama saja dengan UU Cipta Kerja. Hampir tidak ada perbedaan, seperti kesejahteraan buruh. Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal kala itu menanggapinya. Â
Serikat dan atau organisasi buruh kebanyakan pun kembali menolaknya. Menyesali, karena Perppu yang dikeluarkan tidak mengubah apa pun untuk kepentingan buruh kebanyakan.