Mohon tunggu...
Robiatul Adawiyah
Robiatul Adawiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Blog opini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kiat Menghadapi Tahun Gelap 2023 akibat Resesi Global! Inilah yang Harus Dilakukan sebagai Umat Muslim

10 Desember 2022   17:00 Diperbarui: 6 Januari 2023   20:47 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prediksi akan adanya Suku Bunga Naik Dari seluruh bank sentral didunia sangat tidak etis jika dilihat dari konsep ekonomi syariah. Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan solusi terbaik Dalam menghadapi situasi Yang Dapat mencelakakan hambanya. Jika konsep Dalam perbankan syariah ini diterapakan khususnya penerapan Suku Bunga, maka masyarakat tidak akan terlilit Dalam hutang Dan dapat melanjutkan perekonomian sebagaimana mestinya Dalam mengambil peran sebagai produsen, distributor Dan konsumen. Perekonomian Akan tetap berjalan Karena masyarakat merasakan kesejahteraan Tanpa ada tekanan Yang mencekik, Dalam Islam telah diajarkan bahwa konsep pinjam meminjam tidak boleh melebihkan terlalu banyak dari apa Yang telah dipinjamkam. Secara konteks Islam, melebihkan , Menambah Dan melipat gandakan hutang hukumnya haram, atau biasa dikenal dengan istilah riba. Riba yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil, arti bathil disini yaitu over Dalam melebihkan sesuatu Yang dapat menyebabkan kesengsaraan. telah tertulis dalam Q.S Ali-Imran ayat 130

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Selain itu, prediksi akan kenaikan harga barang dan jasa secara global atau kenaikan inflasi secara signifikan, maka hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana cara kita mengelola keungan dengan baik. Islam telah mengajarkan hidup sederhana dan tidak berfoya foya untuk kesenangan dunia. Dalam QS Al Isra ayat 27 dijelaskan bahwa

‘Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” Oleh Karena itu, melihat kenaikan harga barang Dan jasa Akan berakibat pada kelangkaan suatu bahan pokok produksi. Dari sini, janganlah hidup bermewah mewahan dengan menghamburkan harta Yang Kita miliki untuk kesenangan dunia Yang hanya titipan ini.

Kerisauan Di masyarakat perihal resesi ini khususnya kaum Muslim dapat diatasi dengan Cara menerapkan hukum Islam sebagaimana mestinya , sesama saudara Muslim saling membantu satu Sama lain Dalam menghadapi gelapnya perekonomian yang sedang terjadi. Justru Dari sinilah umat Muslim berlomba lomba mendapatkan kebaikan Dalam mengamalkan harta benda nya untuk saudara Yang membutuhkan uluran tangan. Dalam QS Al Furqan ayat 67 telah dijelaskan bahwa

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

Artinya: Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.

Tidak akan ada kemiskinan juga jika si kaya tidak merasa kaya, artinya harta yang sekarang dimiliki adalah titipan dari allah swt. Maka sebagaimana mestinya jika harta tersebut dipergunakan juga untuk kebaikan membantu sesama, maka dapat dipastikan pula jika kita bersama sama bisa menghadapi tahun gelap akibat resesi global ini. Dilain sisi, hal ini dapat bermanfaat untuk memutar roda perekonomian yang berlangsung di masyarakat. Kemiskinan itu tidak akan terjadi jika rasa kemanusiaan terus mengalir dan menerapkan prinsip sebagai umat muslim untuk wajib mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah serta menjauhi perbuatan yang bathil dalam mempergunakan harta titipan.

Telah diatur Dalam Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun