Kekhawatiran meningkat dengan Kajima Overseas Asia Pte. Ltd Jepang  sebagi partner . Mungkinkah suatu perusahaan  Kajima Overseas Asia Pte. Ltd Jepang (kepemilikan saham 90 persen)  tertarik dan berpartisipasi dalam program penambahan RTH DKI?
Mungkin sebaiknya GBK diserahkan oleh Pusat/Kemen Setneg pada Pemrov DKI.  Kemayoran , juga dibawah Pusat/Kemen Setneg , yang tidak kalah  gemar membangun hutan beton, sebaiknya juga diserahkan kepada Pemrov DKI.
Jika GBK dan Kemayoran berada dibawah satu atap, yaitu dibawah Pemrov DKI maka program peningkatan  RTH menjadi sinkron.
Pemrov DKI  yang  juga gemar membangun hutan beton, perlu dikawal
Sejarah mencatat banyak kebijakan Pemrov DKI yang tidak bijak, yang merugikan penduduk  DKI, diantaranya:
Banyak sekali kawasan resapan air dan RTH yang telah beralih fungsi menjadi rumah-rumah mewah, pusat belanja, dan properti komersial lainnya. Diantaranya:
·     Kelapa Gading sebagai area resapan air
·     Pantai Indah Kapuk sebagai area hutan lindungÂ
·     Sunter sebagai area resapan air
·     Tomang sebagai hutan kota
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Rencana Umum Tata Ruang Jakarta Tahun 2005, ruang terbuka hijau Ibu Kota harus mencapai 31,5 persen dari total luas wilayah.