Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Presiden Jokowi: Kebakaran Hutan, Tanggung Jawab Pemerintah

11 Maret 2016   20:53 Diperbarui: 12 Maret 2016   04:20 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jangan ada dusta di antara kita, demikian SBY
Entah siapa pendusta yang dimaksud Sby


Ketua MPR Zulkifli Hasan( mantan Menteri Kehutanan)
Sepuluh hari  sesudah SBY menyebut “ jangan ada dusta diantara kita”, Menhut meminta agar hukuman tegas dan berat dijatuhkan para perusahaan pembakar hutan. Juga lahannya  dirampas untuk negara
Selama menjabat Menhut tidak menyebut-nyebut siapa pembakar hutan kita dan hukuman yang dijatuhkan pada mereka.

Somasi Walhi

WALHI memberikan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berserta ketiga kementrian, yakni Kemen Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian, serta tiga kepala daerah yaitu Gubernur Riau, Jambi dan Sumatera(25 Juni 2013).

Alasan Walhi memberikan somasi: Kebakaran hutan terus terjadi setiap tahunnya. Bahkan titik api mencapai puluhan ribu jumlahnya. Kondisi ini menunjukan jika pemerintah gagal dalam memerankan fungsi melakukan pengawasan terhadap sumber-sumber daya alam di Indonesia.

 Mantan presiden SBY maupun Mantan Menhut( sekarang Ketua MPR) sudah lama mengetahui hutan dibakar dan Pemerintah gagal menangani dan mencegahnya. Sesudah tidak menjabat terkesan mereka berdua sangat marah bahwa hutan kita  di-bakar dan mereka berdua menganjurkan tindakan tegas terhadap para pembakar.

DPR, DPRD dan DPD
Setengan abad hutan kita dibakar, DPR tidak terdengar memanggil Pejabat terkait.  Biasanya langsung kita mendengar berita yang gegap gempita seperti : kita panggil Menteri Kehutanan untuk mempertanggung jawabkan kebakaran hutan yang terjadi. Atau kita panggil Gubernur …
Juga tidak ada tindakan/gebrakan  yang biasa terjadi: DPR membentuk Tim Investigasi atau Tim Pansus.
DPR biasanya melalukan satu dari 3 tindakan diatas untuk kejadian/kasus yang lebih kecil, untuk kejadian yang kurang merugikan bangsa Indonesia.

DPR hanya gagah-gagah2an memakai masker pada waktu rapat mereka. Menurut pemimpin  rapat, aksi mengenakan masker itu adalah bentuk solidaritas terhadap korban bencana asap. Indonesia beruntung masih ada anggauta DPR yang menyadarkan Pemimpin DPR bahwa DPR lucu, saat ratusan ribu rakyat kesulitan napas, malah dijadikan dagelan politik. Anggauta DPR tersebut kecewa dengan sikap simbolis DPR, masalah asap dipolitisasi.

DPR dan DPD gencar mendesak pemerintah agar bencana asap ditingkatkan sebagai bencana nasional.
Menurut DPR dan DPD dengan peningkatan menjadi bencana nasional, masyarakat yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan akan merasakan kehadiran pemerintah.

Anggota DPD RI dari Provinsi Riau Abdul Gafar Usman mendukung langkah DPR RI menjadikan bencana kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan asap pekat menyelimuti wilayah Kalimantan dan Sumatera sebagai bencana nasional. “Sehingga masyarakat merasakan eksekutif perhatian dan tidak abai”

Menurut pemerintah upaya penanggulangan sudah dilakukan dalam skala nasional. Peningkatan status sebagai bencana nasional akan berbahaya karena menguntungkan korporasi. Sebab, jika status bencana ini  berubah menjadi bencana nasional, nantinya seluruh tanggung jawab akan diambil alih oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun