Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Re: Kasus PT MMP: Bersemangatlah Bangsa Indonesia, Mahkamah Agung lagi-lagi memihak Republik

7 November 2013   19:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:28 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Pemkab Minahasa Utara atas perkara gugatan warga Bangka terhadap kegiatan penambangan oleh PT MMP.

Penolakan kasasi  berarti kegiatan PT MMP untuk menambang pasir besi di Pulau Bangka-Sulut dihentikan

Latar belakang: PT MMP mendapat izin operasi menambang pasir besi di Pulau Bangka-Sulut

Izin dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang dikuatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yaitu:


  • Permohonan menambang:1 juta metric ton/ tahun pasir besi untuk 5 tahun pertama.

  • Masa pemanfaatan 30 tahun.


Masyarakat dan Walhi Tolak PT MMP Beroperasi di Pulau Bangka dengan alasan:


  • Aktivitas PT. MMP sangat mungkin berimbas terhadap kondisi terumbu karang di wilayah perairan Bunaken.Pulau Bangka merupakan salah pulau penyanggga Taman Laut Bunaken.
  • 266 kepala keluarga warga Kaluku di Pulau Bangka perlu direlokasi. Relokasi warga ke Pahepa berarti hutan bakau di Pahepa akan dibabat oleh PT MMP untuk tempat tinggal warga yang direlokasi.


Petisi Kaka Slank hingga MA menangkan kepentingan Rakyat Pulau Bangka-Sulut

Petisi Kaka Slank: Gubernur Sarundayang & Bupati Singal: Tolak tambang dipulau kecil. Selamatkan Pulau Bangka-Sulut.

Selanjutnya komunikasi Kaka Slank:

Kenalin 3 temanku, Pak Pinehas, Pak Dance, dan Mas Merti  Mereka warga pulau Bangka, baru mendarat di Jakarta, ke MA untuk ambil surat putusan kasasi

Walaupun  sudah ada putusan MA, mungkin tidak ditaati oleh bupati/gubernur. Malah kudengar, ijin yang lama dicabut, terus dibuat ijin dengan  nomor baru

PT MMP tuntut 4 warga Pulau Bangka sebesar  Rp 30 miliar, selengkapnya klik disini:


  • PT. MMP, perusahaan tambang biji besi asal China, gugat 4 orang warga desa Kahuku Likupang , Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dengan tuntutan menghalangi kegiatan perusahaan saat akan menurunkan peralatan eksplorasi ke Desa Kahuku.
  • Keempat warga diatas dituntut sebesar 30 miliar

Begitu rendahnya martabat warga Republik di mata perusahaan asing, hingga perusahaan asing yang izinnya saja belum menentu, sudah menuntut warga

Dengan dimenangkannya warga Pulau Bangka oleh MA,  maka tuntutan PT MMP diatas batal demi hukum

3 contoh  dimana MA dan MK menangkan kepentingan bangsa Indonesia, selengkapnya klik disini:


  • MA menjatuhkan hukuman kepada seorang pengusaha yang membayar gaji karyawan dibawah UMP.
  • MK mengabulkan gugatan Andryani.

Andriyani telah 14 tahun bekerja. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat dia meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK.


  • Satpam Marten seorang diri, meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun.

Pelajaran dari MA menangkan warga Pulau Bangka-Sulut


  • Warga Republik perlu bersatu padu memperjuangkan kepentingan bangsa.
  • Seluruh Rakyat perlu ikut bersama.Pemerintah dalam menentukan jalannya Pemerintahan.

Republik membutuhkan perusahaan yang memberi manfaat pada kehidupan rakyat banyak, bukan sekadar memberikan lapangan pekerjaan

Bacaan:

MA menangkan warga pulau Bangka- Sulut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun