Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Pemkab Minahasa Utara atas perkara gugatan warga Bangka terhadap kegiatan penambangan oleh PT MMP.
Penolakan kasasi  berarti kegiatan PT MMP untuk menambang pasir besi di Pulau Bangka-Sulut dihentikan
Latar belakang: PT MMP mendapat izin operasi menambang pasir besi di Pulau Bangka-Sulut
Izin dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang dikuatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yaitu:
- Permohonan menambang:1 juta metric ton/ tahun pasir besi untuk 5 tahun pertama.
- Masa pemanfaatan 30 tahun.
Masyarakat dan Walhi Tolak PT MMP Beroperasi di Pulau Bangka dengan alasan:
- Aktivitas PT. MMP sangat mungkin berimbas terhadap kondisi terumbu karang di wilayah perairan Bunaken.Pulau Bangka merupakan salah pulau penyanggga Taman Laut Bunaken.
- 266 kepala keluarga warga Kaluku di Pulau Bangka perlu direlokasi. Relokasi warga ke Pahepa berarti hutan bakau di Pahepa akan dibabat oleh PT MMP untuk tempat tinggal warga yang direlokasi.
Petisi Kaka Slank hingga MA menangkan kepentingan Rakyat Pulau Bangka-Sulut
Petisi Kaka Slank: Gubernur Sarundayang & Bupati Singal: Tolak tambang dipulau kecil. Selamatkan Pulau Bangka-Sulut.
Selanjutnya komunikasi Kaka Slank:
Kenalin 3 temanku, Pak Pinehas, Pak Dance, dan Mas Merti  Mereka warga pulau Bangka, baru mendarat di Jakarta, ke MA untuk ambil surat putusan kasasi
Walaupun  sudah ada putusan MA, mungkin tidak ditaati oleh bupati/gubernur. Malah kudengar, ijin yang lama dicabut, terus dibuat ijin dengan nomor baru
PT MMP tuntut 4 warga Pulau Bangka sebesar Rp 30 miliar, selengkapnya klik disini:
- PT. MMP, perusahaan tambang biji besi asal China, gugat 4 orang warga desa Kahuku Likupang , Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dengan tuntutan menghalangi kegiatan perusahaan saat akan menurunkan peralatan eksplorasi ke Desa Kahuku.
- Keempat warga diatas dituntut sebesar 30 miliar
Begitu rendahnya martabat warga Republik di mata perusahaan asing, hingga perusahaan asing yang izinnya saja belum menentu, sudah menuntut warga