Tiga , dari sekian banyak berita tentang bawang putih, yang menimbulkan  kemarahan bangsa Indonesia:
1.     Kementerian Perdagangan mengakui harga bawang putih  mencapai 60.000 per kilogram, harga normaldipatok Rp 5.000 per kilogram.
2.     Menurut Badan Pusat Statistik pada  tahun  2012, Indonesia mengimpor 415 ribu ton bawang putih.
3.     Produksi lokal hanya mampu melayani 5% kebutuhan pasar nasional.
Bermunculanlah  slogan seperti Kedaulatan Pangan Nasional dan  Negara Agraris harus swasembada hasil pertanian.
Merugikan Negara dengan berlindung dibalik slogan diatas
Kementerian Pertanian
Menurut Wamentan harga bawang putih impor sekitar Rp 10.000 per kg. Petani bawang putih kita inginnya harga bawang putihnya dijual Rp 17.500-20.000 per kg. Dengan tarif bea masuk dinaikkan menjadi 50 persen pun, harganya juga hanya menjadi Rp 15.000 per kg. Jadi meski kita naikkan tarif bea masuknya, kita masih jebol juga
Jika harga rata-rata bawang selama 12 bulan terakhir adalah Rp 40.000/kg, maka Importir dan Pedagang bawang putig mendapat keuntungan "tidak wajar" sebesar Rp (40.000 -10.000) = Rp 30.000/kg atau Rp  12.5 triliun dalam setahun( 415 ton x Rp 30.000/kg).
Pesan yang diterima Bangsa Indonesia: Bukan urusan kami  Negara   kehilangan Bea Cukai sebesar Rp 12,5 triliun.
Pemerintah harus mengenakan Bea Masuk yang sesuai agar Importir dan Pedagang hanya menikmati "keuntungan waja".