[caption id="attachment_329813" align="aligncenter" width="481" caption="BNI-Ace Hardware-Kompas-2014-10-10"][/caption]
Pada bulan Februari 2012 saya menulis di situs BNI di Facebook:
Memohon BNI mentaati Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Di dalamnya disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk yang beredar di Indonesia.
Saya merasa galau bahwa BNI sebagai salah satuBUMN terbesar, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, tidak memuliakan Bahasa Indonesia.
Sayangnya BNI memberikan kesan semakin gencar berbahasa asing.
Menulis di Kompasiana, kemudian di Go milist kom BUMN
Langkah yang kemudian diambil, pada hari Sumpah Pemuda 2012, sayamenulis 2 artikeldi Kompasiana tentang iklan BNI dalam bahasa asing.
Mengamati hanyasedikit perbaikan oleh BNI, maka saya minta dukungan sepupu, seorang mantan komisaris BUMN.
Sepupu menulis di komisaris bumn@yahoogroups.com tentang kekhawatiran saya bahwa Bahasa Indonesia semakin ditinggal.
Pesan sepupu berbunyi: Surat elektronik dari Sdr. Robert P. Siregar. Kita perlu mawas diri.
Beberapa tanggapan, semua positif dan mendukung.