Rokok: pintu gerbang ke Narkoba
Hampir tidak pernah ada pemakai narkoba yang tidak memulainya dengan merokok. Seperti narkoba, rokok menimbulkan ketergantungan.
Pemerintah perlu menaikkan harga rokok sehingga setara dengan harga rokok dinegara lain. Harga rokok di Indonesia berkisar Rp 10 ribu/pak sedangkan di beberapa negara Asean seperti Singapura mencapai Rp 60 ribu/pak.
Indonesia perlu memastikan bahwa rokok hanya dijual ke orang yang berumur setidaknya 18 tahun. Penjual rokok berusia minimal 18 tahun. Rokok juga tidak boleh ketengan, dilarang dijual per batang, harus dalam pak isi 20 batang.
Bunuh membunuh karena rebutan lahan parkir, demi uang Rp 100 ribu/ hari bukan lagi berita. Kurir narkoba dengan sekali jalan mendapat puluhan juta rupiah.
Banyak sekali, besar sekali pekerjaan rumah bangsa Indonesia untuk mengurangi kejahatan narkoba
Mengurang kejahatan narkoba bukan pekerjaan biasa, tetapi tugas raksasa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H