Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tiga Gebrakan Gubernur Ahok dalam 1 Hari

28 Januari 2015   04:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:15 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur A Hok hanya mengirimkan sms kepada Menteri PU agar si kontraktor ditindak-lanjuti. Menurut A Hok Menteri PU Basuki seorang pejabat yang enak diajak berdiskusi dan gesit. Tanda mulai robohnya dinding ego sektoral.

Ahok tidak menyebut nama kontraktor yang nekat menjebol tanggul sepanjang 315 meter. Menyedihkan bahwa hukum di Indonesia begitu tidak pasti, sehingga seorang Gubernur harus merahasiakan nama kontraktor yang dinilainya “brengsek”.

Gubernur Ahok: Iklan rokok kita bongkar begitu pajaknya selesai

Gubernur A Hok sangat bersunguh-sungguh dalam upayanya menghentikan kerusakan bangsa oleh rokok. A Hok meminta pejabat DKI untuk tidak merokok di ruang kerja dan lingkungan tempat dia bekerja. A Hok tidak bersedia menyediakan ruang khusus merokok.

CCTV bekerja aktif diseluruh ruang di Balai Kota memantau pegawai DKI yang merokok. Merokok di ruangan kerja, maka tunjangan kerja daerah mereka akan dicabut.

Gubernur A Hok meneruskan usahanya mengurangi bahaya merokok bagi kesehatan terutama kesehatan anak dengan mengeluarkan Pergub no 1 tahun 2015. Pergub tentang Larangan Peyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau di Media Luar Ruang.

26 Januari 2015 adalah hari yang:
Produktif bagi Gubernur A Hok

Hari yang baik bagi penduduk DKI
Contoh kepemimpinan yang bekerja dan berorientasi “Sejahterakan penduduk DKI”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun