Mohon tunggu...
Roberto Armando
Roberto Armando Mohon Tunggu... Novelis - pemerhati politik

penulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

PKS Bikin Kecewa di Dharmasraya

16 September 2024   10:09 Diperbarui: 16 September 2024   10:10 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat kejutan mengecewakan di Dharmasraya. Pada 12 September 2024 DPP PKS mencabut dukungan terhadap bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, Adi Gunawan-Romi Siska Putra. Dengan begitu, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Annisa-Leli melawan kotak kosong di Dharmasraya karena Nasdem tidak cukup kursi untuk mengusung Adi-Romi. Adanya kotak kosong di pilkada suatu daerah dianggap sebagai "matinya demokrasi" di daerah tersebut.

PKS sebenarnya dari awal sudah bergabung dengan koalisi besar partai pengusung Annisa-Leli. PKS mengusung pasangan tersebut bersama Gerindra, Golkar, PDI-P, PKB, Demokrat, PPP, PAN, Hanura, dan terakhir PKS. Kemudian, pada 3 September 2024 PKS mencabut dukungan kepada Annisa-Leli karena partai tersebut ingin mengusung Adi-Romi bersama Nasdem. Ketua DPD PKS Dharmasraya, H. Widayatmo, menegaskan bahwa keputusan pengalihan dukungan tersebut telah melalui pertimbangan yang mendalam dan selaras dengan Surat Keputusan DPP PKS nomor 827/SKEP/DPP-PKS/2024.

Saat itu PKS dipuji-puji masyarakat karena menjadi penentu mati tidaknya demokrasi di Dharmasraya. PKS pun dipuji karena berani menolak bergabung dengan koalisi besar Annisa-Leli.

Karena PKS bersedia mendukung Adi-Romi dengan Nasdem, perhatian masyarakat tertuju ke KPUD Dharmasraya. Saat itu KPU menyatakan bahwa PKS tidak bisa mencabut dukungan karena sudah terdaftar sebagai partai pengusung Annisa-Leli. KPUD Dharmasraya pun menjadi sorotan dan dianggap mempersulit pendaftaran Adi-Romi.

Pandong Spenra, penasihat hukum paslon Adi-Romi mengecam keras tindakan KPU yang dianggap menabrak prinsip dasar konstitusi yang melindungi hak partai politik. Menurutnya, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengalihan dukungan partai. Ia menyebut bahwa penundaan KPU dalam mencabut dukungan lama di aplikasi Silon merupakan pelanggaran serius terhadap hak prerogatif partai yang dijamin undang-undang.

Di sisi lain, nama Adi-Romi melejit karena berani melawan koalisi besar Annisa-Leli. Partai pengusung mereka, PKS dan Nasdem, pun ikut naik daun di Dharmasraya.

Setelah terjadi kemelut di depan gawang KPUD Dharmasraya beberapa hari, lembaga penyelenggara pemilu itu memperbolehkan PKS mencabut dukungan dan mempersilakan PKS mendaftarkan Adi-Romi.

Kondisi di Dharmasraya lalu menjadi tenang. PKS dan Nasdem lalu mendaftarkan Adi-Romi ke KPU. KPUD Dharmasraya menerima pendaftaran Adi-Romi pada 13 September 2024.

Namun, tak sampai sehari setelah pendaftaran, PKS mencabut dukungan kepada Adi-Romi. Pencabutan dukungan PKS tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Nomor 897/SKEP/DPP-PKS/2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Nomor 645.03.02-2/SKEP/DPP-PKS/2024 tertanggal 12 September 2024. Artinya, PKS mencabut dukungan sehari sebelum pendaftaran Adi-Romi diterima oleh KPU.

Saat itulah PKS kembali menjadi sorotan. PKS dianggap mencla-mencle dan tidak punya pendirian. Di media sosial PKS mendapatkan hujatan dan kritikan dari masyarakat. Mereka menyatakan kekecewaan kepada PKS. Saking kecewanya, banyak netizen yang mengatakan bahwa mereka tidak akan memilih calon kepala daerah yang diusung PKS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun