Sedangkan, untuk materi omnibuslaw perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.Semestinya materi omnibuslaw baik yang masuk dalam Cipta Lapangan Kerja maupun Perpajakan, harus dibuka dan dibebaskan rakyat untuk mengakses dan memberikan masukan terhadap rancangan tersebut.
Kalangan pekerja sudah memberikan respon dengan demo di Jakarta sebagai contoh diprotesnya , meski konten demonya tidak fokus. Tapi belum ada kalangan lain yang consent terhadap materi rancangan omnibuslaw ini.
Saya khawatir, jika rancangan omnibuslaw ini "tergesa-gesa" disahkan tanpa memberikan kesempatan rakyat memberi saran dan masukan, maka kualitasnya juga kurang memenuhi harapan. Faktanyanya tidak bisa dipungkiri terjadinya tumpangtindihnya regulasi dan memberikan kesan adanya ego sektoral. Oleh karena itu Omnibus Law juga untuk menyederhanakan aturan yang lebih tepat sasaran.Â
Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja yang menjadi kekhawatiran teman-teman buruh wajar,karena mungkin mereka tidak diajak berbicara dan tidak tahu apa isinya.Oleh karena itu mungkin saja isinya lebih menguntungkan investor dan merugikan hak-hak buruh. Semoga Omnibus Law dapat membantu membenahi permasalahan bangsa ini dengan melibatkan keterbukaan terhadap rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H