Presiden "seperti" sedang mengkudeta kekuasaan Legislatif & Yudikatif sekaligus. Apa bedanya ini dengan Raja yang berkuasa absolut?
Lalu supaya Rancangan UU ini segera disyahkan, Presiden pun secara langsung dan terbuka menginstruksikan BIN & POLRI utk membungkam semua Ormas mau pun masyarakat yang tidak setuju. Mau dipaksain? Jika ya, ini adalah periode di mana hidup kita akan dibayang-bayangi kekuasaan yang akan merampas hak seluruh warga negara.
TARIK DRAFT OMNIBUS LAW .... ROMBAK KABINET !
1]. Pada dasarnya, Konsep Omnibus Law itu adalah baik, karena dibuat untuk menyasar satu "ISU BESAR" dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Untuk Indonesia, Draft Omnibus Law dibuat dengan menyisir 82 Undang-Undang yang sudah ada.
2]. Apa "ISU BESAR" yang hendak disasar oleh Pemerintah Jokowi dengan Omnibus Law Itu ? Isu Besar itu adalah PERTUMBUHAN EKONOMI yang Presiden Jokowi GAGAL TOTAL mencapainya di Kepemimpinan Peridoe I.
Untuk itu, Pemerintah Jokowi menggagas Omnibus Law yang terdiri atas dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan, yang diharapkan bisa "MEROKET -kan PERTUMBUHAN EKONOMI" pada kepemimpinannya di Periode II.
Dan per Tanggal 12 Feb 2020, Pemerintah resmi mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tersebut di atas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. YANG KEMUDIAN MENJADI SOAL adalah RUU OMNIBUS LAW yang digagas oleh Pemerintah Jokowi SARAT DENGAN KONTROVERSI, diantaranya :
Pemerintah membahas secara rahasia,
Kontras Singgung Pemerintah yang Tertutup soal Omnibus Law Cilaka
Kerahasiaan ini patut dicurigai, mengingat pada Kasus RUU Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) kemarin, yang pembahasan draftnya misterius dan akhirnya pembahasannya di DPR jadi relatif mulus hingga akhirnya memicu demo besar-besaran yang menelan korban jiwa.