3]. Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal, MELAINKAN diambil alih oleh Pemerintah Pusat
Buruh Ancam Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
4]. Puncak dari Kontroversi pada RUU Omnibus Law adalah KETIKA antar Menteri yang satu dengan Menteri Yang Lain pada "Kabinet Indonesia Maju" SALING BERBEDA PENDAPAT terhadap ...
TERHADAP temuan pasal yang ada di RUU yaitu Pasal 170, yang intinya Undang-Undang bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah dengan "hanya" berkonsultasi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
NOTE : praktek selama ini, UU hanya bisa diubah oleh UU atau PERPU yang selanjutnya tetap minta persetujuan DPR.
4.1. Menkopolhukam menyatakan bahwa :
Mahfud : Mungkin Salah Ketik, UU tak Bisa Diganti dengan PP
4.2. Menkumham menyatakan bahwa :
Yasonna Sebut Salah Mengetik dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja
4.3. AKAN TETAPI, Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa Pasal 170 itu memang demikian adanya, yaitu PP bisa mengubah UU.
( Surat Hak Jawab dari Kemenko Perekonomian terkait Pasal 170, adalah yang dipakai status ini ).