5]. Silang Pendapat dan Beda Pemahaman diantara para Menteri menunjukkan BAHWA PEMBAHASAN RUU OMNIBUS LAW dilakukan dengan sangat terburu-buru, prematur SERTA DIPAKSAKAN. Dan itu cukup untuk dijadikan DASAR SINYALEMEN bahwa RUU Omnibus Law mengusung Agenda Tertentu, DENGAN menggunakan bumper Isu Pertumbuhan Ekonomi.
6]. Berdasar paparan di atas, maka RUU OMNIBUS pantas untuk diserukan ditarik kembali ke Pemerintah GUNA dibahas ulang dengan melibatkan stakeholder terkait secara menyeluruh, DAN ROMBAK "KABINET INDONESIA MAJU" terutama pada pos-pos yang terkait, karena terbukti tidak cakap dalam "mengawal" pembahasan RUU Omnibus Law di Internal Pemerintahan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H