Mohon tunggu...
Roberth nico Sinaga
Roberth nico Sinaga Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

roberthnico

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penetapan Omnibus Law Diterapkan di Indonesia

4 Maret 2020   19:43 Diperbarui: 4 Maret 2020   19:46 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5]. Silang Pendapat dan Beda Pemahaman diantara para Menteri menunjukkan BAHWA PEMBAHASAN RUU OMNIBUS LAW dilakukan dengan sangat terburu-buru, prematur SERTA DIPAKSAKAN. Dan itu cukup untuk dijadikan DASAR SINYALEMEN bahwa RUU Omnibus Law mengusung Agenda Tertentu, DENGAN menggunakan bumper Isu Pertumbuhan Ekonomi.

6]. Berdasar paparan di atas, maka RUU OMNIBUS pantas untuk diserukan ditarik kembali ke Pemerintah GUNA dibahas ulang dengan melibatkan stakeholder terkait secara menyeluruh, DAN ROMBAK "KABINET INDONESIA MAJU" terutama pada pos-pos yang terkait, karena terbukti tidak cakap dalam "mengawal" pembahasan RUU Omnibus Law di Internal Pemerintahan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun