Mohon tunggu...
Roberth nico Sinaga
Roberth nico Sinaga Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

roberthnico

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penetapan Omnibus Law Diterapkan di Indonesia

4 Maret 2020   19:43 Diperbarui: 4 Maret 2020   19:46 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti diketahui, salah satu tujuan konsep omnibus law yang digaungkan Sofyan Djalil adalah untuk memudahkan investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Terkait hal ini, Menteri Koordinator dan Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan bahwa kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing Business (EODB) secara berangsur-angsur sudah menunjukan perbaikan menjadi peringkat 91 dari peringkat 106 pada tahun 2016.Untuk mencapai target yang lebih baik itulah, maka pemerintah harus melakukan terobosan. "Kita harus membuat terobosan. Kalau perbaikan yang kita lakukan hanya sedikit atau sama dengan tahun lalu, bisa jadi peringkat kita malah turun. Sebab negara lain membaik lebih cepat," kata Darmin.

Menurut Darmin, Indonesia harus melakukan usaha yang lebih keras pada bidang-bidang yang peringkatnya di atas 100 agar bisa turun ke arah peringkat 80-an. Salah satu caranya adalah dengan merancang perbaikan-perbaikan, seperti portal-portal dalam Indonesia National Single Window (INSW).Dengan menggabungkan beberapa prosedur dan perizinan, diharapkan dapat memangkas waktu pengurusan maupun biaya yang harus dikeluarkan. Ambil contoh untuk indikator starting a business, saat ini rata-rata pengurusan izinnya harus melalui 11 prosedur, dengan waktu sekitar 24 hari dan biaya Rp 2, 78 juta. Target yang baru, pemerintah akan memangkas prosedur hingga menjadi 9 prosedur, dengan lama pengurusan 9 hari dan biaya menjadi Rp1,58 juta.

  • Permasalahan omnibus law selama diterapkan di Indonesia

1]. Pada dasarnya, Konsep Omnibus Law itu adalah baik, karena dibuat untuk menyasar satu "ISU BESAR" dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Untuk Indonesia, Draft Omnibus Law dibuat dengan menyisir 82 Undang-Undang yang sudah ada.

2]. Apa "ISU BESAR" yang hendak disasar oleh Pemerintah Jokowi dengan Omnibus Law Itu ? Isu Besar itu adalah PERTUMBUHAN EKONOMI yang Presiden Jokowi GAGAL TOTAL mencapainya di Kepemimpinan Peridoe I.

Untuk itu, Pemerintah Jokowi menggagas Omnibus Law yang terdiri atas dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan, yang diharapkan bisa "MEROKET -kan PERTUMBUHAN EKONOMI" pada kepemimpinannya di Periode II.

Dan per Tanggal 12 Feb 2020, Pemerintah resmi mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tersebut di atas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3]. YANG KEMUDIAN MENJADI SOAL adalah RUU OMNIBUS LAW yang digagas oleh Pemerintah Jokowi SARAT DENGAN KONTROVERSI, diantaranya :

1. Pemerintah membahas secara rahasia,

Kerahasiaan ini patut dicurigai, mengingat pada Kasus RUU Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) kemarin, yang pembahasan draftnya misterius dan akhirnya pembahasannya di DPR jadi relatif mulus hingga akhirnya memicu demo besar-besaran yang menelan korban jiwa.

APALAGI naskah RUU Cipta Kerja saja, setebal 1.028 halaman ( terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dan 174 pasal ). Mampukah DPR membahas secara intens ????

2. Banyak sekali Pasal-Pasal yang Kontroversial yang menimbulkan berbagai penafsiran di publik, bahkan memicu demo oleh Kelompok Pekerja karena dianggap merugikan Hak-Hak Pekerja. Sementara itu di sisi lain pada kalangan Pengusaha juga muncul keresahan atas draft yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun