Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik, Sang Pengantar

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cabut Pasal Hukuman Kebiri pada Pelaku Kejahatan Seksual

26 Agustus 2019   08:40 Diperbarui: 26 Agustus 2019   09:46 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya mengatur mengenai pemberian hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku pelecehan/kejahatan seksual.

Berbagai kalangan menolak diberikannya hukuman kebiri karena melanggar hak asasi manusia, kesepakatan internasional dan tidak akan menimbulkan efek jera.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri ini. Namun pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mempermasalahkannya karena hal itu memang sesuai dengan kode etik kedokteran. Apabila melakukannya maka itu sama saja menyakiti pasien dan bertentangan dengan kode etik kedokteran.

Meski dapat penolakan dari berbagai kalangan, pemerintah dan DPR tetap mensahkan Perppu kebiri ini menjadi UU. Perppu tersebut menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Tiga tahun berlalu, hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, baru pertama kali terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Vonis hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Ada pun para korbannya merupakan anak-anak.

Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja. Aksi bejat itu dilakukan di tempat sepi. Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.

Aksi yang dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.

Koordinator End Child Prostitusion, Child Pornography and Trafficking of Child for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia, Ahmad Sofian mengatakan hukuman kebiri ini sejak awal pembahsan dalam Perppu Kebiri telah menimbulkan pro kontra.

Aktivis HAM, sebagian ahli hukum dan tenaga medis tidak setuju pasal kebiri dimasukkan. Namun pemerintah dan DPR ngotot untuk memaksakan masuknya kebiri sebagai salah satu pidana tambahan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa hanya ada beberapa negara yang punya pidana kebiri, kemudian mencabut dan tidak melaksanakan karena protes keras dari aktivisi ham dan tenaga medis. Pasalnya menimbulkan efek samping yang besar bagi orang yang dikebiri dan ketagihan bahkan bisa menimbulkan gagal ginjal.

"Kalau pandangan saya sama dengan pandangsn aktivis ham dan tenaga medis, kebiri itu bukan hukuman tetapi tindakan medis untuk menyembuhkan seseorang atas permintaan orang tersebut bukan karena perintah pengadilan," kata Ahmad Sofian saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Menurutnya, secara doktrin pidana apapaun tidak akan mengurangi tindak pidana, karena faktor untuk mengurangi tindak pidana bukan hukuman yang berat. "Jadi Peraturan Pemerintah yang saat ini digodok harus memasukkan klausula dengan persetujuan terpidana maka kebiri boleh dilakukan," ujarnya.

Dosen hukum pidana Universitas Bina Nusantara ini berpandangan hukuman pidana pokok sesuai dengan norma UU Perlindungan Anak yakni hukuman kebiri itu bagian dari torture atau penyiksaan. Sehingga normanya maksimum 20 tahun atau seumur hidup pidananya. Kemudian tambahannya berupa ganti rugi pada korban.

"Ini hukuman yang lebih bermartabat dibanding kebiri," katanya.

Ahmad Sofian juga meminta sebaiknya perlu dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pidana kebiri ini karena bertentangan dengan UUD dan juga hukum internasional, dan hak asasi manusia.

"Seolah-olah masyarakat setuju dengan kebiri, namun jika mereka faham dampaknya pada pelaku pasti masyarakat juga akan bisa memahami tentang seluk beluk kebiri dan mungkin juga menolaknya," pungkasnya.

Ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, mengatakan hakim dalam memutuskan perkara harus berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim bahwa vonisnya dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Selain itu vonis juga diharapkan dapat menjerakan dan mengedukasi kepada pelakunya serta mencegah supaya org lain tidak berbuat jahat.

Menurut Suparji, vonis kebiri baru diberikan sekaranf karena kebiri merupakan hukuman tambahan untuk memperberat kepada pelakunya. "Berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim bahwa Aris agar jera diberikan hukuman kebiri maka vonisnya juga berupa kebiri," kata Suparji Achmad saat dihubungi terpisah di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Lebih lanjut Suparji mengungkapkan hakim selama ini belum menggunakan hukuman kebiri karena mungkin belum cukup alasan untuk menerapkannya dan dengan hukuman penjara dan denda dianggap sudah cukup.

Suparji juga berpandangan bahwa hukuman kebiri ini tentunya lebih menjerakan karena potensi untuk melakukan kejahatan serupa menjadi lebih kecil peluangnya dilakukan karena alatnya sudah dikebiri.

"Meskipun perlu juga dipertimbangkan pasca dikebiri karena bisa jera atau mungkin bisa belum jera dan ada dendam dan berbuat lagi," ungkapnya.

IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kata Suparji tidak masalah. Pasalnya bisa dilakukan kedokteran di kepolisian meski memang ini juga dilematis karena IDI menolak. Artinya, belum ada kesepakatan pada saat penyusunan dan ekseskusinya.

Seharusnya kata Suparji hukuman yang lebih layak untuk pelaku pelecehan seksual adalah dibuat sanksi sosial seperti membuat malu yang bersangkutan. Sebab itu, tambah Suparji, harus ada revisi UU Perlindungan Anak untuk mencabut pasal hukuman kebiri.

"Harus ada revisi UU, tapi perlu evaluasi dulu," katanya.

Merampas Hak Konstitusional

Peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute, Inggrit Ifani berpandangan hukuman kebiri merupakan hukuman yang merampas hak konstitusional seseorang yang dijamin UUD untuk membentuk keturunan dan melanjutkan keturunan.

"Dengan adanya hukuman ini seseorang tidak mempunyai dorongan seksual ataupun tidak mampu melakukan hubungan seksual, sehingga esensinya merampas jaminan hak tersebut," jelas Inggrit Ifani dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Menurut Inggrit, kenapa hukuman ini bisa diterapkan karena memang secara konstitusional dibenarkan dilakukan pembatasan ham, dan Mahkamah Konstitusi pun juga membenarkan pembatasan ham melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian jika pertanyaannya adalah apakah hukuman ini memberi efek jera? Inggrit menyangsikan pengebirian dapat dijadikan sanksi pidana efektif untuk bagi pelaku pencabulan anak. 

"Menurut saya Pembentuk UU memang harus segera mengesahkan paket UU yang komprehensif untuk mengatasi masalah sosial ini, apalagi korbannya adalah anak," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun