Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik, Sang Pengantar

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akankah Ustaz Abdul Somad Bernasib Sama Seperti Ahok?

19 Agustus 2019   21:19 Diperbarui: 19 Agustus 2019   21:31 1751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: sulselekspres.com

Beberapa hari ini publik dikejutkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS). Kasus ini bermula saat beredarnya video berdurasi 1 menit 54 detik di media sosial ihwal pernyataan UAS ihwal salib dan jin kafir pada 16 Agustus 2019. Video tersebut diambil di Pekanbaru, Riau pada 2016.

Salah satu akun Instagram yang menayangkan ceramah itu ialah kataislam_obatqolbu: "Saya selalu terbayang salib, nampak salib. Jin kafir sedang masuk, karena di salib itu ada Jin kafir. Dari mana masuknya Jin kafir? Karena ada patung. Kepalanya ke kiri atau ke kanan? Itu ada Jin di dalamnya," ujar UAS dalam tayangan tersebut.

Namun, ada tayangan berisi klarifikasi Somad perihal pernyataannya yang dinilai menyinggung simbol agama umat Kristiani itu. Tayangan itu ada di akun YouTube FSRMM TV. Berdasarkan keterangan akun tersebut, ulama itu berceramah di Masjid At-Taqwa, Desa Simpang Kelayang, Riau, Sabtu (17/8/2019).

"Saya sedang dilaporkan ke Polda NTT karena dianggap penistaan agama. Sudah baca beritanya? Pertama, itu saya menjawab pertanyaan. Bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan. Nih perlu dipahami dengan baik," kata UAS dalam tayangan itu.

"Kedua itu pengajian di dalam masjid tertutup. Bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola, bukan di TV, tapi untuk interen umat Islam. Menjelaskan pertanyaan tentang patung dan tentang kedudukan Nabi Isa AS untuk orang Islam dalam Quran dan sunnah Nabi SAW," sambung UAS.

 "Ketiga, pengajian itu lebih tiga tahun yang lalu, sudah lama di Kajian Subuh Sabtu di masjid An-Nur Pekanbaru, karena saya rutin pengajian di sana. Satu jam pengajian diteruskan dengan tanya jawab, tanya jawab, tanya jawab," jelas UAS.

Atas ceramah UAS tersebut, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0725/VII/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Agustus 2019. UAS dilaporkan terkait pasal tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156 A.

Pasal 156a KUHP berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Tidak hanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri, UAS juga dilaporkan oleh Organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) ke Polda Metro Jaya yang tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019, atas nama Netty Farida Silalahi selaku anggota HBB. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Berbagai kalangan membandingkan kasus UAS ini dengan kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis Ahok selama 2 tahun akibat terbukti bersalah melakukan penodaan agama Islam atas pidatonya menggunakan salah satu surat dalam Alquran, yaitu Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Ahok tidak terbukti melakukan tindak penistaan agama sehingga hanya dikenai Pasal 156 KUHP dan dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Pidato Ahok tersebut berbunyi "Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu."

"Program ini (pemberian modal bagi budi daya kerapu) jalan saja. Jadi Bapak Ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok."

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menjawab sekaligus menganalisa apakah UAS ini bisa bernasib sama seperti Ahok. Menurutnya, ceramah UAS itu tidak memenuhi unsur pasal 156 A KUHP. Pasalnya, lanjut Suparji, ceramah UAS itu tidak ada unsur subyektif atau dengan sengaja menistakan agama. Sementara dalam Pasal 156 A KUHP harus ada niat untuk menodai agama.

"Yang dilakukan UAS hanya diskripriptif," kata Suparji Achmad saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Suparji menambahkan, ceramah UAS juga tidak memenuhi unsur Pasal 156 KUHP karena tidak ada unsur menghina golongan. UAS juga dinilai Suparji tidak bermaksud menyebar kebencian berdasar golongan rakyat Indonesia. Suparji juga berpandangan UAS tidak melanggar Pasal 156 dan 156 A KUHP karena ceramahnya disampaikan di dalam Masjid dan hanya bersifat untuk kalangan internal umat Islam.

Menurutnya, ceramah UAS ini berbeda dengan pidato Ahok. Dimana Ahok kata Suparji dengan jelas menyebut ayat dalam Al Quran. Konteksnya pun pidato Ahok lebih mengajak seseorang untuk tidak memilih pemimpin (Gubernur) dari kalangan umat Islam. Dan hal itu kata Suparji sudah menjadi keyakinan hakim dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Atas analisanya tersebut, Suparji meminta polisi tidak perlu memproses laporan tersebut dan menghentikan perkaranya karena tidak memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 A KUHP. "Ya hentikan perkara karena tidak ada unsur pidananya," kata Suparji.

Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini juga berpendapat bahwa polisi akan mengalami kesulitan jika menangani kasus ini, karena kasusnya terjadi pada 2016. "Ya memang akan kesulitan penanganannya karena terkait alat buktinya," tuturnya.

Sementara alat bukti yang serahkan ke polisi hanya dokumen dan rekaman video yang viral tersebut. Suparji menilai alat bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menjerat UAS. Apabila Polisi memaksakan untuk memproses laporan tersebut, tegas Suparji, juga percuma karena tidak memenuhi unsur pidana.

Suparji juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narasi yang sensitif yaitu terkait suku agama ras dan antargolongan (SARA) ke media sosial. Bahkan ia menyebut pihak yang menyebarkan video ceramah UAS tersebut bisa dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. "Bisa dijerat UU ITE yang menyebarkan video ceramah UAS, seperti kasus Buni Yani," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun