Keenam terkait living law atau hukum adat. Suparji berpandangan hal ini menimbulkan permasalahan legalitas menjadi sesuatu yang tidak legal. Sebab itu perlu ada pembatasan syarat-syarat secara eksplisit tentang semangat hukum.
Yang terpenting dalam pembahasan RKUHP ini kata Suparji adalah kembali pada pemerintah dan DPR mempunyai semangat yang sama untuk mensahkan menjadi UU. Dengan adanya waktu yang tersedia, Suparji meminta dilakukan uji publik agar terbantahkan penilaian-penilaian negatif dalam pembahasan RKUHP ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H