Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan jangka waktu tiga bulan kepada Kapolri Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Pasalnya, Jokowi menilai waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF terlalu lama.
TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019.
Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.
Pengamat hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Nella Sumika Putri mempertanyakan ultimatum Jokowi kepada Kapolri Tito Karnavian tersebut.
Pasalnya, sejak 2017 Polri dan TGPF bentukan Kapolri tidak berhasil menemukan pelakunya.
"Tujuannya dalam konteks apa dari Jokowi minta 3 bulan kalau hasilnya sama? buat apa," kata Nella Sumika Putri saat dihubungi Sabtu (20/7/2019).
Dengan ultimatum 3 bulan, Nella khawatir barang bukti, saksi-saksi dan lainnya semakin sulit di dapatkan. Apalagi laporan TGPF tidak ada baru.
Belum lagi jangka waktu 3 bulam ke depan bertepatan dengan pemerintahan yang baru Oktober mendatang. Kebijakan atas kasus ini bisa saja berubah.
"Kalau ganti Kapolri bagaimana? Tidak perlu tim ini," ujarnya.
Nella bahkan khawatir kasus Novel ini dihentikan atau SP3 karena kurang alat bukti. Ditambah selama ini Polri tidak transparan dalam mengungkap kasus ini.
Nella berharap kasus ini tidak di SP3. Meskipun dalam Pasal 351 KUHP ada masa waktu atau expayer penanganan kasus korban tidak mati seperti Novel ini selama 12 tahun.
"Sekarang balik lagi ko di limit sih? Kita ingin cepet selesai. Jangan sampai lewat expayer date," harapnya.
Nella mengingatkan Polri jangan sampai melakukan salah tangkap dalam kasus ini. Polri harus beracuan pada KUHAP yakni menemukan dua alat bukti untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Pasalnya, hingga kini Polri belum menemukan alat bukti yang valid untuk ungkap kasus ini. "Jangan janjiin kalau tidak ada (alat bukti, saksi, keterangan baru)," katanya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI