Nella bahkan khawatir kasus Novel ini dihentikan atau SP3 karena kurang alat bukti. Ditambah selama ini Polri tidak transparan dalam mengungkap kasus ini.
Nella berharap kasus ini tidak di SP3. Meskipun dalam Pasal 351 KUHP ada masa waktu atau expayer penanganan kasus korban tidak mati seperti Novel ini selama 12 tahun.
"Sekarang balik lagi ko di limit sih? Kita ingin cepet selesai. Jangan sampai lewat expayer date," harapnya.
Nella mengingatkan Polri jangan sampai melakukan salah tangkap dalam kasus ini. Polri harus beracuan pada KUHAP yakni menemukan dua alat bukti untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Pasalnya, hingga kini Polri belum menemukan alat bukti yang valid untuk ungkap kasus ini. "Jangan janjiin kalau tidak ada (alat bukti, saksi, keterangan baru)," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H