Jokowi memberikan jangka waktu tiga bulan kepada Kapolri Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Presiden Joko Widodo atauPasalnya, Jokowi menilai waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF terlalu lama.
TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019.
Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.
Pengamat hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Nella Sumika Putri mempertanyakan ultimatum Jokowi kepada Kapolri Tito Karnavian tersebut.
Pasalnya, sejak 2017 Polri dan TGPF bentukan Kapolri tidak berhasil menemukan pelakunya.
"Tujuannya dalam konteks apa dari Jokowi minta 3 bulan kalau hasilnya sama? buat apa," kata Nella Sumika Putri saat dihubungi Sabtu (20/7/2019).
Dengan ultimatum 3 bulan, Nella khawatir barang bukti, saksi-saksi dan lainnya semakin sulit di dapatkan. Apalagi laporan TGPF tidak ada baru.
Belum lagi jangka waktu 3 bulam ke depan bertepatan dengan pemerintahan yang baru Oktober mendatang. Kebijakan atas kasus ini bisa saja berubah.
"Kalau ganti Kapolri bagaimana? Tidak perlu tim ini," ujarnya.