rahmat Allah yang luas. Hal itu disebabkan oleh sejumlah uang yang tidak bernilai. Yakni, demi Allah alangkah ruginya seperti ini. Sebagian dari sifat amanah adalah hendaknya seorang manusia tidak memangku jabatan di mana dirinya ditunjuk untuk mendudukinya guna mendatangkan keuntungan untuk dirinya atau keluarga dekatnya. Sebenarnya kenyang dengan harta publik adalah suatu dosa dan perbuatan yang tidak halal.
    Jadi dalam ajaran Islam, konsumsi yang diperbolehkan adalah konsumsi yang sesuai dengan prinsip-prinsip konsumsi. Prinsip konsumsi yang pertama yaitu, barang yang dikonsumsi adalah barang yang halal dan akan lebih baik jika menjauhi syubhat pula. Kedua, makanan tersebut adalah makanan yang bergizi, sehingga dapat memberikan pengaruh baik bagi kesehatan manusia. Ketiga, makan dan minum secukupnya, karena makan makanan yang berlebihan akan
    menjadikan kesehatan manusia menurun. Keempat, tidak mengandung riba, tidak kotor, dan tidak menjijikkan. Kelima, bukan dari hasil suap, karena suap merupakan hal yang diharamkan oleh Allah, sehingga segala sesuatu yang dihasilkan darinya akan menjadi haram pula. Sasaran konsumsi yang paling utama adalah konsumsi untuk diri dan keluarga. Namun, lebih dari itu Islam juga mengajarkan untuk menafkahkan harta di jalan Allah, seperti untuk orang-orang yang membutuhkan.
  Diana, Ilfi Nur. 2008. Hadis-hadis Ekonomi Malang: UIN Malang Press.
  Al Qilmani, Abu Dzar. 2004. Kunci Mencari Rejeki yang Halal. Jakarta: Mizan.