Mohon tunggu...
Priyo Handoko
Priyo Handoko Mohon Tunggu... -

Dosen Fak Syari'ah IAIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontroversi MKD

11 Desember 2015   19:28 Diperbarui: 11 Desember 2015   20:09 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam lembaga peradilan Yudikatif, saksi adalah seseorang yang mengetahui suatu peristiwa tertentu, seseorang yang mendengarkan suatu peristiwa tertentu dan seseorang yang mengalami dalam peristiwa tertentu. Diluar ketiganya bukanlah saksi.

Dalam persidangan MKD kemarin  anggota majelis memeriksa saksi tentang sesuatu yang tidak dilihat, tidak didengar dan tidak dialaminya. Majelis memeriksa saksi tentang sesuatu yang tidak saksi ketahuinya. Terhadapat sesuatu yang tidak diketahuinya tersebut anggota majelis memaksa untuk mendapat jawaban dari saksi.

Dengan model pemeriksaan seperti ini MKD sudah menyimpang dari hokum acara.

4.Sikap majelis.

Dalam peradilan peradilan Yudikatif majelis hakim bersifat netral tidak memihak siapapun.

Sungguh sangat kelihatan dengan jelas persidangan MKD kemarirn majelis memihak pada salah satu pihak. Bukan hanya itu seorang saksi dan seorang pengadu diperlakukan seperti “terdakwa oleh JP”. Dari fakta dalam persidangan kemarin sangatlah sulit putusan MKD adalah putusan yang obyektif dan benar.

                                                         

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun