Dalam lembaga peradilan Yudikatif, saksi adalah seseorang yang mengetahui suatu peristiwa tertentu, seseorang yang mendengarkan suatu peristiwa tertentu dan seseorang yang mengalami dalam peristiwa tertentu. Diluar ketiganya bukanlah saksi.
Dalam persidangan MKD kemarin anggota majelis memeriksa saksi tentang sesuatu yang tidak dilihat, tidak didengar dan tidak dialaminya. Majelis memeriksa saksi tentang sesuatu yang tidak saksi ketahuinya. Terhadapat sesuatu yang tidak diketahuinya tersebut anggota majelis memaksa untuk mendapat jawaban dari saksi.
Dengan model pemeriksaan seperti ini MKD sudah menyimpang dari hokum acara.
4.Sikap majelis.
Dalam peradilan peradilan Yudikatif majelis hakim bersifat netral tidak memihak siapapun.
Sungguh sangat kelihatan dengan jelas persidangan MKD kemarirn majelis memihak pada salah satu pihak. Bukan hanya itu seorang saksi dan seorang pengadu diperlakukan seperti “terdakwa oleh JP”. Dari fakta dalam persidangan kemarin sangatlah sulit putusan MKD adalah putusan yang obyektif dan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H