UU tersebut dibahas dan dirancang tidak lebih dari 2 tahun dan dalam tahapanya mengeyampingkan partisipasi publik yang tidak sesuai dengan asas demokrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya kalangan masyarakat yang turun ke jalan untuk berdemonstrasi agar UU tersebut tidak disahkan, tetapi UU tersebut akhirnya malah disahkan.Â
Hal tersebut tentunya menimbulkan distrust, bukan hanya pada Presiden tetapi juga DPR. Keadaan tersebut timbul karena kemesraan antara Presiden dan DPR, mesranya hubungan Presiden dan DPR ini dikarenakan faktor koalisi partai (koalisi gemuk), sehingga sistem pengawasan yang dilakukan (checks and balances) tidak berjalan secara maksimal.Â
Munculnya hubungan yang mesra antara Presiden dan DPR akan menimbulkan pemerintahan yang absolut dan cenderung otoriter karena kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh DPR, dan produk hukum yang dihasilkan cenderung tidak demokratis dan konservatif karena hubungan timbal balik antara DPR dan Presiden.Â
Antara Kaget dan Euforia
Pada konteks yang kedua yaitu perkembangan demokrasi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia membuat rakyat lama-kelamaan menjadi rakyat yang progresif.Â
Hal tersebut terjadi karena hanya pada era reformasi rakyat bisa bebas berekspresi dalam alam demokrasi. Hal tersebut juga merupakan reaksi dari perkembangan demokrasi di indonesia, sehingga menimbulkan suatu fenomena kaget demokrasi dan euforia demokrasi.Â
Di satu sisi, demokrasi merupakan suatu hal yang masih muda di indonesia, sebab rakyat masih mencari dan memilah apa yang seharusnya dilakukan dan lazim dilakukan di negara demokrasi. Di sisi lain, rakyat juga mengalami euforia demokrasi, sebab atas nama demokrasi banyak yang sampai melakukan hal-hal diluar etis, normatif, dan yuridis.Â
Fenomena ini lumrah terjadi pada suatu sistem masyarakat yang baru merasakan demokrasi, sebab hanya dalam sistem demokrasi saja hal itu dapat terjadi.Â
Apalagi khususnya dalam konteks pemilu, rakyat sendirilah yang harus memilih siapa yang layak memimpin negara ini. Yang demikian itu juga membuat rakyat menjadi progresif, sebab arus perubahan zaman juga menuntut perubahan alur demokrasi, sehingga rakyat mau tidak mau harus mengikuti setiap alur perubahan demokrasi tersebut.Â
Keberadaan Survei Pemilu jauh sebelum tahun pemilu merupakan hal yang baru di Indonesia khususnya pemilu 2024, hal ini juga banyak dilakukan di negara-negara demokrasi baik di Asia maupun Eropa, terlebih pada tahun-tahun menjelang pemilu.Â