Karena memang  instansi yang mulanya berwibawa, telah tercoreng dengan pejabatnya yang melanggar etik. Memang secara kognitis, kesadaran etika di dalam menyelenggarakan pemerintahan di negara maju sangatlah terlihat. Berbeda sekali dengan negara berkembang, dimana jika melanggar kode etik, maka ia akan menunggu proses hukum sampai dikatakan secara hukum ia benar melanggar kode etik. Itulah kekurangan bila Etik dijadikan sebagai hukum, tetapi lebih parah lagi, jika tidak di undangkan, dalam artian, pejabat bisa berpura-pura tidak berbuat sesuatu yang bisa dikatakan sebagai Etik. Dalam hal ini, memang kesadaran hukum lebih tinggi karena memang etik sendiri menjadi sebuah hukum yang tertulis. Tetapi secara pragmatis, Etika tanpa diundangkan pun hanya menjadi sebuah penilaian antara buruk dan baik.
Sebenarnya, konsep dari pada politik modern bukanya hanya sekedar menjalankan kekuasaan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Tetapi juga beriringan dengan etika sebagai penunjang. Seperti yang sering dikatakan oleh para ahli ilmu politik, "Politik modern adalah politik yang menjunjung nilai etika sebagai pondasi dasar untuk menjalankan politiknya". Dengan menjalankan pemerintahan yang berdasarkan nilai etik, maka akan sendirinya tercipta menjadi kekuasaan yang ber asaskan kemanusiaan.
Oleh sebab itu, penilaian buruk dan baik sebenarnya tidak perlu dibuktikan secara yuridis, tetapi secara ideologis pun harusnya manusia yang berintelektual dapat mengetahui dan membedakan antara yang benar dan yang salah. Itulah yang dinamakan kesadaran Etik. Kendatipun etik juga merupakan the part of morality. Dengan begitu, Etika menjadi pondasi utama dalam menjalankan pemerintahan yang berdasarkan pragmatis moralitas, yang sedemikian rupa, sehingga menjadikan sebuah penyelenggaraan negara dirasa tidak menyengsarakan rakyatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H