Mohon tunggu...
Raden Mahdum
Raden Mahdum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Kehadiran Mahasiswa dalam setiap polemik bangsa adalah kemajuan Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Interpretasi Hukum Sebagai Alat Mencapai Keadilan, Atau Kepentingan Politik

8 Maret 2021   23:42 Diperbarui: 8 Maret 2021   23:45 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh sebab itu, jika politik diartikan sebagai kekuasaan maka dari asumsi ini bisa lahir pernyataan yang sering dikemukakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa "Politik dan hukum itu interdeterminan," sebab "Politik tanpa hukum itu zalim, sedangkan hukum tanpa politik itu lumpuh."

Dalam memperhatikan sebuah konfigurasi politik, perlulah juga memandang sebuah etika politik. Sebab dalam segi sosiologis, sangat terlihat sebuah produk hukum itu apabila dalam konfigurasi politik tidak memandang batasan-batasan nilai etik. 

Oleh sebab itu apakah, produk hukumnya melanggar norma-norma moral atau pun tidak. Tetapi yang dipertanyakan adalah, Hukum yang menunjang serangkaian norma moral yang menciptakan nilai keadilan dari perspektif norma moral, dan hukum yang menunjang kepentingan politik tanpa ada serangkaian norma moral yang mengenyampingkan keadilan secara norma moral?

Norma moral menurut Franz Magnis-Suseno adalah norma untuk mengukur betul-salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Oleh sebab itu, benar yang dikatakan beliau, bahwa kebaikan moral terletak dalam perspektif pandangan. 

Oleh karena itu, menurut Hans Kelsen, membebaskan hukum dari ide kedilan cukup sulit, karena secara terus-menerus dicampur adukan secara politis terkait dengan tendensi ideologis untuk membuat hukum terlihat sebagai keadilan. 

Jika hukum dan keadilan identik, jika hanya aturan yang adil disebut sebagai hukum, maka suatu tata aturan sosial yang disebut hukum adalah adil, yang berarti kita kembali kepada suatu justifikasi dari norma-norma moral.

Namun, dalam pemikiran Hans Kelsen, mengonsepsikan antara Hukum dan Keadilan adalah satu hal yang berbeda dan bertentangan. Menurutnya, "Hukum yang bersifat Normatif, tidak dapat disatukan dengan keadilan yang bersifat Ideologis." Jika kita berbicara tentang ideologis, juga merupakan suatu bentuk judgement antara perspektif dan interpretasi. 

Oleh sebab itu, dalam pembentukan perundang-undangan, sebuah pemikiran positivistik masih sangat terlihat jelas dalam dunia dewasa ini. Dalam pengertianya, saya sudah menulis sebuah pengertiaan dan bagaimana pengimplementasian Positivistik atau positivisme hukum, anda bisa membacanya di link berikut, Pengaruh Positivisme Hukum Dalam Hukum Modern

Oleh karena Hukum yang merupakan sebuah produk Politik, seperti apa yang dikatakan oleh Prof. Mahfud MD, sudah pasti hukum itu mengandung kepentingan politik. 

Pastilah suatu Hukum yang merupakan suatu produk politik juga tersirat suatu kepentingan-kepentingan politik. Oleh sebab itu, Produk hukum yang dihasilkan dari konfigurasi politik, ternyata tidak selalu mengandung unsur keadilan. Baik secara norma moral, ataupun secara ideologis prespektif dan interpretasi. 

Sumber hukum menurut ilmu ketata negaraan, yang paling pokok adalah Konstitusi negara. Baik konstitusi secara tertulis, ataupun konstitusi secara tidak tertulis. Tetapi lain halnya jika melihat dunia dewasa ini, dimana sebuah undang-undang sangat terlihat bertentangan dengan konstitusi dan juga saling tumpang tindih oleh undang-undang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun