Mohon tunggu...
RM Armaya Mangkunegara
RM Armaya Mangkunegara Mohon Tunggu... Dosen - Advokat -

Dosen - Advokat

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Branding Media "Politikus Sontoloyo"

27 Oktober 2018   01:55 Diperbarui: 27 Oktober 2018   06:55 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Era digital, demikian sebagian besar kalangan menyebut peningkatan peradaban yang mengarah pada fase penggunaan media digital sebagai alternatif komunikasi. Banyak sisi positif, namun tidak sedikit pula yang memiliki dampak negatif terhadap penggunaan sarana media. 

Bahkan, dalam kacamata bisnis, media digital terbukti menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati. Penghasilan fantastis hanya dalam hitungan jam bisa didapat.

Perkembangan inilah yang kemudian mengarahkan pada pembentuk hukum untuk memberikan batas ber-media. Sebut saja UU Pers, UU ITE, UU Keterbukaan informasi publik dan lain-lain juga dipicu adanya kebebasan yang (seolah) tanpa ada batasan pengikat. Benarkah demikian?

Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan pidato Presiden yang menggunakan term "Politikus Sontoloyo". Perkataan presiden tersebut sontak menuai beragam komentar, hanya dalam hitungan waktu yang dapat dibilang tidak begitu lama. 

Masyarakat (yang berkomentar) seolah dibawa pada alam yang seakan-akan larut dan ikut menyaksikan secara langsung saat presiden berucap begitu. Darimana? Lagi-lagi kecanggihan media elektronik.

Sebenarnya ada sisi menarik jika diamati lebih jauh. Media terbukti ampuh sebagai agen transformasi berita. Media pun menjadi faktor dominan dalam memberikan warna dan cara pandang masyarakat pada suatu fenomena.

Kebebasan Berpendapat dan HAM

Salah satu prinsip yang menuntut adanya keterbukaan dan kebebasan menyatakan pendapat tertuang pada Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Memposisikan kebebasan menyatakan pendapat dalam konstitusi sebenarnya memiliki tendensi yang universal. Sebagai nilai bangsa Indonesia dan konstitusional.

Namun, bukan berarti menyampaikan pendapat tidak ada batasnya. Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai kebebasan menyatakan pendapat dimasukkan dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia. Menyatakan pendapat merupakan fundamental right.

Akan tetapi, di dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 tetap memberikan rambu-rambu bahwa HAM tetap memiliki batasan-batasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Realita yang terjadi saat ini, dengan banyaknya media yang ada seolah masih belum mampu menggiring opini masyarakat untuk obyektif dalam menyikapi berita. Seringkali, dalam diskusi-diskusi muncul statemen : "... dari media apa? Milik siapa?". Konteks profesionalitas media, pernyataan seperti itu seharusnya tidak lagi menghiasi beranda diskusi warung kopi sekalipun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun