Mohon tunggu...
RM Armaya Mangkunegara
RM Armaya Mangkunegara Mohon Tunggu... Dosen - Advokat -

Dosen - Advokat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pesantren, Antara Eksistensi dan Rekognisi

20 Oktober 2018   00:30 Diperbarui: 20 Oktober 2018   13:49 1045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 30 ayat (4) UU Sisdiknas menyatakan bahwa Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Selanjutnya, dalam ayat (5) dinyatakan bahwa Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Maka tidak salah, pada tahun 2007 terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 30 ayat (5) UU Sisdiknas tersebut.

 Penjelasan ini menunjukkan bahwa sebenarnya, pesantren baik secara de facto maupun de jure telah mendapatkan tempat dan diakui keberadaannya oleh negara. Sebaliknya, jauh sebelum negara ini lahir, justru pesantren telah mengakui keberadaan negara Republik Indonesia.

***

Bacaan

- Ayumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi Dan Modernisasi di Tengah Tantangan Mellinium III, (Jakarta: Kencana, 2012).
- Azyumardi Azra & Dina Afriyanti, "Pesantren and Madrasa: Modernization Of Indonesian Muslim Society", Paper Presented Workshop on Madrasa, Modernity and Islamic Education Boston University, Cura (May, 6-7, 2005).
- Badrus Sholeh, "'Pesantren, Peace Building And Empowerment': A Study Of Community Based Peace Building Initiative," Al-Jami'ah, Vol. 43, No. 2, (2005/1426 H).
- Marzuki, Muhammada Murdiono, Miftahuddin, Tipologi Perubahan Dan Model Pendidikan Multikultural Pesantren Salaf, Laporan Penelitian Strategis Nasional Tahun Anggaran 2010, UNY (2010).
- H.M. Suparta, Masa Depan Pesantren Pasca UU 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Jurnal Studi Keislaman, Vol. 14 No. 1, Juni 2014.
- Paul C. Gorski, Multicultural Education and the Internet Intersection and Integrations, (New York: McGraw-Hill, 2005)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun