Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Bidang Media Baru II: Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

23 Juni 2021   13:25 Diperbarui: 23 Juni 2021   13:34 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 27 ayat 3: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

  • Pasal 28 ayat 1: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik." 

  • Pasal 28 ayat 2: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

  • Pasal 29 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

  • Salah satu kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi perdebatan di media sosial yaitu laporan pelanggaran UU ITE pada 16 Juni 2020 terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jerinx SID terhadap ketua Ikatan Dokter Indonesia. Laporan tersebut menjerat Jerinx pada Pasal 28 Ayat (2) terkait ujaran kebencian dan Pasal 27 Ayat (3) terkait pencemaran nama baik. Pada akhirnya Jerinx divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena telah menyebarkan ujaran kebencian di akun Instagramnya dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO. Aliansi masyarakat sipil menganggap keputusan majelis hakim tersebut kurang tepat. Dari kasus tersebut, Arsul Sani selaku anggota Komisi III DPR berpendapat bahwa perlu untuk melakukan revisi pasal pidana dalam UU ITE, terutama pada Pasal 27 dan Pasal 28 karena pasal tersebut dapat ditafsirkan secara luas dan berbeda-beda oleh penegak hukum (Kompas.com, 21 November 2020). 

    Daftar Pustaka

    Erdianto, K. (November 21, 2020). Terkait Putusan Kasus Jerinx, Anggota Komisi III: UU ITE Perlu Direvisi. Kompas.com Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/11/21/01360701/terkait-putusan-kasus-jerinx-anggota-komisi-iii-uu-ite-perlu-direvisi?page=all

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. Diakses dari https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%252019%2520Tahun%25202016.pdf&ved=2ahUKEwjVr4ntpuPwAhXQT30KHda1Bc0QFjAOegQINBAC&usg=AOvVaw2VWM2cNFqaw9A5YvTmVHVw 

    Andryanto, S.D. (2021, 5 Maret). Kronologi UU ITE Hingga Munculnya Wacana Revisi UU ITE, Mau Tahu?. Diakses melalui https://www.google.co.id/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1439195/kronologi-uu-itehingga-munculnya-wacana-revisi-uu-ite-mau-tahu

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun