Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Bidang Media Baru II: Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

23 Juni 2021   13:25 Diperbarui: 23 Juni 2021   13:34 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejarah UU ITE 

    UU ITE dirancang pada masa pemerintahan Megawati. UU ITE dibagi dua yaitu e-commerce dan tindak pidana teknologi informasi. Pembahasan tentang RUU tersebut akhirnya disahkan pada tahun 2005-2007 pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan pada tanggal 21 April 2008 menjadi UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Isi dan penjelasan dari pasal-pasal UU ITE

Penjelasan mengenai isi pasal-pasal UU ITE dapat dilihat pada gambar yang dilampirkan pada artikel ini.
Dinamika UU ITE

    Setelah disahkan, UU ITE mendapatkan banyak protes dari masyarakat akibat pasal-pasalnya yang dianggap merugikan dan membatasi masyarakat (contoh: Pasal 27 ayat 3). Pasal tersebut sering disalahgunakan oleh berbagai pihak untuk melakukan tuntutan pada pengkritiknya di dunia maya. Selain itu, UU ITE dinilai memiliki sejumlah pasal karet dan kejanggalan. Hal tersebut kemudian membuat UU ITE direvisi pada tahun 2016.

Penerapan UU ITE sampai saat ini

    Listyo Sigit merupakan Kapolri Jenderal menganggap akhir-akhir ini UU ITE sudah tidak sehat karena banyak orang sering menggunakan UU ITE sebagai rujukan hukum. hal ini menimbulkan ketidakadilan di masyarakat. prof Eddy menyebutkan bahwa pasal 27, 28, dan 29 tidak memenuhi syarat asas legalitas yaitu jaminan suatu kebebasan seseorang dengan ada batas aktivitas yang dilarang secara jelas dan tepat. Jokowi menyebutkan bahwa pasal-pasal yang dapat menimbulkan ke-ambiguan harus diterjemahkan dengan sangat hati-hati. 

Pelanggaran UU ITE

    Pasal-pasal yang paling sering dilanggar yakni pasal 27, 28, dan 29, terutama pada pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28 ayat 2. Berikut isi dari tiap-tiap pasal tersebut:

  • Pasal 27 ayat 1: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

  • Pasal 27 ayat 2: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian." 

  • Pasal 27 ayat 3: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

  • Pasal 28 ayat 1: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik." 

  • Pasal 28 ayat 2: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

  • Pasal 29 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Salah satu kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi perdebatan di media sosial yaitu laporan pelanggaran UU ITE pada 16 Juni 2020 terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jerinx SID terhadap ketua Ikatan Dokter Indonesia. Laporan tersebut menjerat Jerinx pada Pasal 28 Ayat (2) terkait ujaran kebencian dan Pasal 27 Ayat (3) terkait pencemaran nama baik. Pada akhirnya Jerinx divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena telah menyebarkan ujaran kebencian di akun Instagramnya dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO. Aliansi masyarakat sipil menganggap keputusan majelis hakim tersebut kurang tepat. Dari kasus tersebut, Arsul Sani selaku anggota Komisi III DPR berpendapat bahwa perlu untuk melakukan revisi pasal pidana dalam UU ITE, terutama pada Pasal 27 dan Pasal 28 karena pasal tersebut dapat ditafsirkan secara luas dan berbeda-beda oleh penegak hukum (Kompas.com, 21 November 2020). 

Daftar Pustaka

Erdianto, K. (November 21, 2020). Terkait Putusan Kasus Jerinx, Anggota Komisi III: UU ITE Perlu Direvisi. Kompas.com Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/11/21/01360701/terkait-putusan-kasus-jerinx-anggota-komisi-iii-uu-ite-perlu-direvisi?page=all

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. Diakses dari https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%252019%2520Tahun%25202016.pdf&ved=2ahUKEwjVr4ntpuPwAhXQT30KHda1Bc0QFjAOegQINBAC&usg=AOvVaw2VWM2cNFqaw9A5YvTmVHVw 

Andryanto, S.D. (2021, 5 Maret). Kronologi UU ITE Hingga Munculnya Wacana Revisi UU ITE, Mau Tahu?. Diakses melalui https://www.google.co.id/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1439195/kronologi-uu-itehingga-munculnya-wacana-revisi-uu-ite-mau-tahu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun