Hubungan RUU Konvergensi Telematika dengan UU yang Sudah Ada
Pada awalnya, RUU Konvergensi Telematika adalah untuk menjadi payung hukum baru dari persoalan telekomunikasi yaitu UU No. 39 Tahun 1999, UU ITE, dan UU Penyiaran dan RUU Konvergensi Telematika dimaksudkan untuk mengatur segala aliran data dan informasi yang didasarkan pada protokol internet.
Dampak dan Perkembangan RUU Konvergensi Telematika
Dalam RUU Konvergensi Telematika, yang harus diperhatikan adalah bagaimana RUU ini mampu mengakomodasi dan melindungi hak warga negara, sehingga yang diatur hanyalah hak publik sebagai konsumen. Namun dalam perkembangannya, sampai saat ini, RUU Konvergensi masih belum disahkan sehingga hal ini tentu saja menjadi masalah di bagian telekomunikasi, penyiaran dan telematika sehingga tidak ada regulasi yang mengatur dalam hal konvergensi digital di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Nasution, R., Cahyadi, F., Prabowo, Y., Uliyah, L., Natari, A., Wibowo, S. & Jumono. (2011). A-Z RUU Konvergensi Telematika. Jakarta: Yayasan satu Dunia.
Soehardjo, J. (2011). Pengawasan muatan di era konvergensi: penggabungan dunia teknologi dan pekerjaan rumah bagi regulator, swasta dan publik. Jurnal Dewan Pers. 4(2), 65-74. Diambil dari https://dewanpers.or.id/assets/ebook/jurnal/878550.Jurnal%20Dewan%20Pers%20edisi%20Ke-4.pdf