Ketentuan UmumÂ
Ketentuan Umum Konvergensi Telematika dijelaskan pada pasal 1 dalam draft RUU Konvergensi Telematika dengan 18 poin penting yang ada di dalamnya.
PenyelenggaraanÂ
Penyelenggaraan dijelaskan pada pasal 8 di mana dalam pasal ini penyelenggaraan dibagi menjadi 2 sifat.
Perizinan
Peraturan mengenai perizinan dicantumkan dalam pasal 13 dengan melalui 2 tata cara sederhana.Â
Ketentuan Teknis
Teknis penggunaan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, nomor, dan alat atau perangkat telematika dijelaskan dalam pasal 15 dalam draft RUU Konvergensi Telematika. Frekuensi, orbit satelit, dan nomor merupakan sumber daya alam yang terbatas di mana pemberian alokasinya dilakukan dengan transparan, terbuka, dan tidak diskriminatif.Â
Ketentuan Ekonomi
Dalam pasal 27 dan 28 diatur segala hal mengenai tarif penyelenggaraan telematika, tarif tersebut ditentukan berdasarkan prinsip adil dan tidak diskriminasi. Penyelenggaraan wajib mempublikasikan tarif layanan secara transparan. Pada pasal 29 disebutkan bahwa penyelenggara telematika tidak dapat melakukan kegiatan yang mengakibatkan terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.Â
Pada pasal 30 disebutkan bahwa merger dan akuisisi bahwa setiap penyelenggara telematika dapat melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan usaha dengan penyelenggara telematika lainnya. Pada pasal 31 disebutkan bahwa segala hal tentang interkoneksi, memiliki hal untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara telematika lainnya. Pada pasal 32 disebutkan bahwa pemanfaatan infrastruktur meliputi kewajiban untuk menyediakan fasilitas jaringan supaya bisa digunakan bersama dengan penyelenggara lainnya.Â