Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi di Bidang Komunikasi: Konvergensi

15 Juni 2021   08:28 Diperbarui: 15 Juni 2021   08:51 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan Umum 

Ketentuan Umum Konvergensi Telematika dijelaskan pada pasal 1 dalam draft RUU Konvergensi Telematika dengan 18 poin penting yang ada di dalamnya.

  1. Penyelenggaraan 

Penyelenggaraan dijelaskan pada pasal 8 di mana dalam pasal ini penyelenggaraan dibagi menjadi 2 sifat.

  1. Perizinan

Peraturan mengenai perizinan dicantumkan dalam pasal 13 dengan melalui 2 tata cara sederhana. 

  1. Ketentuan Teknis

Teknis penggunaan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, nomor, dan alat atau perangkat telematika dijelaskan dalam pasal 15 dalam draft RUU Konvergensi Telematika. Frekuensi, orbit satelit, dan nomor merupakan sumber daya alam yang terbatas di mana pemberian alokasinya dilakukan dengan transparan, terbuka, dan tidak diskriminatif. 

  1. Ketentuan Ekonomi

Dalam pasal 27 dan 28 diatur segala hal mengenai tarif penyelenggaraan telematika, tarif tersebut ditentukan berdasarkan prinsip adil dan tidak diskriminasi. Penyelenggaraan wajib mempublikasikan tarif layanan secara transparan. Pada pasal 29 disebutkan bahwa penyelenggara telematika tidak dapat melakukan kegiatan yang mengakibatkan terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. 

Pada pasal 30 disebutkan bahwa merger dan akuisisi bahwa setiap penyelenggara telematika dapat melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan usaha dengan penyelenggara telematika lainnya. Pada pasal 31 disebutkan bahwa segala hal tentang interkoneksi, memiliki hal untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara telematika lainnya. Pada pasal 32 disebutkan bahwa pemanfaatan infrastruktur meliputi kewajiban untuk menyediakan fasilitas jaringan supaya bisa digunakan bersama dengan penyelenggara lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun