Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Komunikasi terkait Keterbukaan Informasi Pribadi (KIP)

4 Mei 2021   01:02 Diperbarui: 4 Mei 2021   01:31 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengketa Informasi Publik

            Penyelesaian sengketa di luar pengadilan menggunakan alternative dispute resolution (ADR) dan diatur dalam pasal 1 ayat (10) UU No. 30 tahun 1999 tentang Abitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tercantum bahwa ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa dengan prosedur yang disepakati bersama. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan sesuai UU No.14 tahun 2008 pasal 1 ayat (5) di mana dijabarkan mengenai pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan dan pada PP Nomor 61 tahun 2010 pasal 12 dan 13 dicantumkan mengenai pihak yang melayani pemohonan informasi publik, diantaranya PPDI atau pejabat yang berkompeten dalam mengelola informasi dan dokumentasi.

Daftar Pustaka

Abdulhamid Dipopramono, 2017. Keterbukaan dan Sengketa Informasi Publik: Panduan Lengkap Memahami Open Government dan Keterbukaan Informasi Publik, serta Praktik Sengketa Informasi Publik, Renebook, Jakarta.

Aritonang, A. I. (2011). Kebijakan Komunikasi di Indonesia: Gambaran Implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal ASPIKOM-Jurnal Ilmu Komunikasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. 28 Agustus 1980. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. 30 April 2008. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846. Jakarta

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 23 Agustus 2010. Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun