Sengketa Informasi Publik
      Penyelesaian sengketa di luar pengadilan menggunakan alternative dispute resolution (ADR) dan diatur dalam pasal 1 ayat (10) UU No. 30 tahun 1999 tentang Abitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tercantum bahwa ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa dengan prosedur yang disepakati bersama. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan sesuai UU No.14 tahun 2008 pasal 1 ayat (5) di mana dijabarkan mengenai pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan dan pada PP Nomor 61 tahun 2010 pasal 12 dan 13 dicantumkan mengenai pihak yang melayani pemohonan informasi publik, diantaranya PPDI atau pejabat yang berkompeten dalam mengelola informasi dan dokumentasi.
Daftar Pustaka
Abdulhamid Dipopramono, 2017. Keterbukaan dan Sengketa Informasi Publik: Panduan Lengkap Memahami Open Government dan Keterbukaan Informasi Publik, serta Praktik Sengketa Informasi Publik, Renebook, Jakarta.
Aritonang, A. I. (2011). Kebijakan Komunikasi di Indonesia: Gambaran Implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal ASPIKOM-Jurnal Ilmu Komunikasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. 28 Agustus 1980. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. 30 April 2008. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846. Jakarta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 23 Agustus 2010. Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H