A. Kebijakan Komunikasi di Era Penjajahan Belanda
Abad 19
Pers Belanda sangat identik dengan sistem pemerintahan kolonial yang sangat otoriter dan dibatasi. Pada saat itu, media massa yang terlihat memiliki kemungkinan untuk mengeluarkan pendapat umum mengenai kebijakan pemerintah akan tidak mendapatkan izin terbit.Â
Pada zaman ini kantor-kantor pers diperbolehkan dibuka namun apabila terdapat tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, maka pemerintah akan melakukan penekanan dan hukuman yang diperlukan. Salah satu kebijakan yang digunakan untuk menekan pers pada saat itu adalah  dengan mewajibkan pemberitaan atau pempublikasian ditinjau terlebih dahulu oleh pemerintah sehingga surat kabar tidak disebarkan secara bebas, contohnya surat kabar Javasche Courant.Â
Pers awalnya dibentuk sebagai usaha orang Belanda namun pada perkembangannya juga menjadi pembawa kepentingan perusahaan perkebunan dan industri minyak, topik-topik tentang politik saat itu belum menjadi topik utama karena pemerintah Hindia Belanda sangat mengontrol berita yang dipublikasikan.Â
Terdapat dua penggolongan pers, yaitu pers resmi dan pers tidak resmi. Pers Resmi adalah pers yang dimiliki oleh pemerintah dan setiap pemberitaannya sudah di cek oleh pemerintah atau sudah memiliki ijin edar. Contoh dari pers resmi yaitu Pers Belanda, di mana segala pemberitaannya harus disetujui oleh pemerintah. Sedangkan pers tidak resmi adalah perusahaan surat kabar baru yang dimiliki oleh perusahaan swasta. Contoh pers tidak resmi adalah pers swasta.
Menjadi seorang redaktur pada zaman ini merupakan suatu hal yang berbahaya karena pengawasan yang ketat dari pemerintah, juga kebebasan pers yang terus digaungkan oleh wartawan pada saat itu seperti tidak membuahkan hasil. Bahkan, beberapa hukuman badan dan ancaman pembuangan diberlakukan kepada beberapa wartawan.
Peraturan Pertama Pers di Hindia Belanda
Peraturan ini dibuat pada tahun 1856 dalam Reglement op de Drukwerken in Nederlandsch-Indie, bersifat pengawasan preventif. Isi dari peraturan ini dalam RR 1856 (KB 8 April 1856 Idn.Stb.no.74) antara lain: "Semua karya cetak sebelum diterbitkan, satu eksemplar harus dikirimkan dulu kepada pemerintahan setempat, pejabat justisi, dan Algemene Secretarie. Pengiriman ini harus dilakukan oleh pihak pencetak atau penerbitnya dengan ditandatangani. Kalau ketentuan itu tidak dipatuhi, karya cetak tersebut disita. Tindakan ini bisa disertai dengan penyegelan percetakan atau tempat penyimpanan barang-barang cetakan itu."
Abad 20
Pada abad ini, ada masalah menonjol dalam penerbitan surat kabar, yaitu larangan terbit atau "pembredelan". Hal tersebut membuat adanya surat kabar yang dilarang terbit dalam jangka waktu pendek dan juga tidak boleh terbit sama sekali lagi. Pada tahun 1906 terjadi perbaikan peraturan Drukpers-reglement yang dikeluarkan pada tahun 1856. Di tahun ini perbaikan disesuaikan dengan tuntutan keadilan akibat tekanan dari unsur-unsur demokratis, juga sistem sensor preventif dirasa merepotkan sehingga diganti menjadi pengawasan represif.