Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor. Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.Â
Ketika wajib pajak terkena denda akibat menunggak pajak, Wajib Pajak cenderung malas untuk membayar pajak karena adanya penambahan sejumlah nominal yang diakibatkan denda berupa sanksi administrasi. Sanksi administrasi keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor sebesar: PKB x 25% x jumlah bulan keterlambatan.Â
Dalam perhitungan pemerintah dengan adanya denda tersebut akan menambah pendapatan perpajakan, tetapi dalam realisasinya penambahan nominal tersebut tak kunjung diterima oleh pemerintah dan malah kehilangan pokok pajak.
Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak cenderung memiliki kesadaran untuk membayarkan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor karena tidak perlu mengeluarkan uang lebih untuk membayarkan denda akibat keterlambatan pembayaran.Â
Berdasarkan data Bapenda Jabar, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama bulan Julli sampai Agustus 2022 menunjukkan, sebanyak 2,276 juta Wajib Pajak telah memanfaatkan program ini dan kenaikan harian rata-rata penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau setara dengan 42,67%. Program ini terbukti efektif menaikkan kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajibannya dan juga menambah pendapatan pajak daerah secara signifikan.
Berdasar data tersebut kita dapat menganalisis manfaat yang timbul dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
1. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Penghapusan denda dapat menjadi insentif bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak terutang yang belum dibayarkan. Hal ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan mengurangi jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak secara berkala.
2. Mendorong partisipasi dalam program pajak
Kebijakan ini dapat menjadi cara efektif untuk mendorong partisipasi dalam program pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur melalui pembayaran pajak. Peningkatan partisipasi ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara.
3. Meningkatkan pendapatan pajak daerah