Mohon tunggu...
Rizwan Fauzan
Rizwan Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pendapatan Pajak Daerah di Jawa Barat

11 Januari 2024   23:38 Diperbarui: 11 Januari 2024   23:45 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Alifia Harina: pexels.com

Kendaraan bermotor merupakan alat transportasi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia saat ini. Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan modern, membuat produksi kendaraan bermotor semakin efisien yang pada akhirnya akan membuat harga produksi menjadi lebih murah dan terjangkau. 

Dengan harga yang terjangkau ini, kini masyarakat cenderung mudah untuk memiliki kendaraan bermotor. Masifnya kepemilikan kendaraan bermotor tentu harus dibarengi dengan infrastruktur yang memadai, antara lain penambahan ruas jalan, lampu jalan, rambu lalu lintas, dan sebagainya. 

Diperlukan adanya kontrol atau dalam kata lain adalah pembatasan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor agar jumlahnya tetap kondusif dan disisi lain perlu adanya pemasukan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur jalan raya. Maka dari itu, pemerintah mengenakan pajak atas kendaraan bermotor.

Berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1, "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 12, dijelaskan bahwa "Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan wewenang dari pemerintah provinsi dalam hal penerimaan pendapatan yang berasal dari pajak". 

Lebih lanjut, dalam pasal 1 ayat 13, "Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air".

dashboard.jabarprov.go.id
dashboard.jabarprov.go.id

Data dashboard pendapatan pajak daerah Jawa Barat dari tahun ke tahun, memperlihatkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki komposisi terbesar dari pendapatan pajak daerah. Namun, data rasio pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Total Kendaraan Terdaftar masih sangat rendah. Dari total 16.574.299 unit kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat, hanya 9.215.311 unit atau 55,6% kendaraan saja yang sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Angka tersebut tentu sangat jauh dari kata baik. Pemerintah provinsi Jawa Barat perlu mengevaluasi dan terus meningkatkan kinerja yang berimbas pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajibannya dalam hal ini adalah pajak kendaraan bermotor. 

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan merespons beban finansial pemilik kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimplementasikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau dalam istilah lain pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Denda pajak kendaraan seringkali menjadi beban tambahan yang memberatkan pemilik kendaraan. Apakah hal ini efektif meningkatkan pendapatan daerah atau justru sebaliknya?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor. Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. 

Ketika wajib pajak terkena denda akibat menunggak pajak, Wajib Pajak cenderung malas untuk membayar pajak karena adanya penambahan sejumlah nominal yang diakibatkan denda berupa sanksi administrasi. Sanksi administrasi keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor sebesar: PKB x 25% x jumlah bulan keterlambatan. 

Dalam perhitungan pemerintah dengan adanya denda tersebut akan menambah pendapatan perpajakan, tetapi dalam realisasinya penambahan nominal tersebut tak kunjung diterima oleh pemerintah dan malah kehilangan pokok pajak.

Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak cenderung memiliki kesadaran untuk membayarkan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor karena tidak perlu mengeluarkan uang lebih untuk membayarkan denda akibat keterlambatan pembayaran. 

Berdasarkan data Bapenda Jabar, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama bulan Julli sampai Agustus 2022 menunjukkan, sebanyak 2,276 juta Wajib Pajak telah memanfaatkan program ini dan kenaikan harian rata-rata penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau setara dengan 42,67%. Program ini terbukti efektif menaikkan kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajibannya dan juga menambah pendapatan pajak daerah secara signifikan.

Berdasar data tersebut kita dapat menganalisis manfaat yang timbul dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

1. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak

Penghapusan denda dapat menjadi insentif bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak terutang yang belum dibayarkan. Hal ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan mengurangi jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak secara berkala.

2. Mendorong partisipasi dalam program pajak

Kebijakan ini dapat menjadi cara efektif untuk mendorong partisipasi dalam program pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur melalui pembayaran pajak. Peningkatan partisipasi ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara.

3. Meningkatkan pendapatan pajak daerah

Meskipun pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari denda pajak kendaraan bermotor, namun dengan trade-off ini pemerintah mendapat penerimaan pajak yang cukup signifikan dari wajib pajak terutang.

Dapat diambil kesimpulan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor adalah langkah positif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan pajak darah. Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini harus disertai dengan strategi yang cermat agar tetap menjaga kestabilan pendapatan daerah dan mendorong kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan demikian, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dapat menjadi solusi yang efektif untuk menciptakan lingkungan pajak yang lebih adil dan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam kontribusi pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun