Mohon tunggu...
Rizqy Suryasani
Rizqy Suryasani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Pelaksanaan Program Bantuan Sosial pada Masa Pandemi Covid-19

17 Mei 2022   21:19 Diperbarui: 17 Mei 2022   21:38 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak pertama kali diumumkan pada tanggal  2 Maret 2020 mengenai kasus penyebaran Virus Corona atau yang sekarang lebih populer dengan sebutan  Covid-19 di Indonesia yang terjadi secara masif. Pemerintah telah melaksanakan berbagai program untuk mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat, salah satu program yang dilaksanakan adalah Penyaluran bantuan sosial (bansos). 

Namun dalam pelaksanaan bansos pasti tidak bisa lepas dari masalah dan polemik seperti pelaksanaanya yang tidak sempurna dan bagaimana Bantuan Sosial bisa menimbulkan sifat ketergantungan

Masalah dalam pelaksanaan bantuan sosial

Dalam penelitian yang pernah penulis dilakukan di Kelurahan Pulogadung, masalah utama dalam ketidaklancaran program ini adalah Terdapat keluarga yang tidak terdaftar dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) karena lamanya proses pendataan dari DTKS. 

Hal ini menunjukan bahwa faktor ketidaksempurnaan bansos adalah pendataan, dimana Persoalan data dan dasar pengambilan data yang menggunakan tingkat kemiskinan bukan kerentanan menjadi persoalan sangat krusial yang berdampak ke banyak hal seperti tidak tersalurkannya bansos dan adanya targeting error penerima bansos. 

Permasalahan dalam pendataan juga terjadi, di Kabupaten Gianyar, Bali. Data pendistribusian BST Kementerian Sosial dan BLT Dana Desa mengalami tumpang tindih. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gianyar mengakui bahwa data masyarakat yang digunakan dalam pendistribusian BST menggunakan data tahun 2011. 

Akibatnya sebanyak 560 KK dari 45 desa merupakan penerima ganda sehingga harus mengembalikan BLT Dana Desa senilai Rp 336 juta. 

Dengan banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang mengemuka terhadap masalah penyaluran bansos, Kementerian Sosial harus melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengurai hambatan dalam  kedisiplinan pemerintah daerah, 

Terutama pada tingkat kabupaten dan kota dalam memperbarui DTKS untuk menghindari kasus tidak tercantumnya nama di DTKS dan  integrasi data  antar lintas program bantuan sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih data dan bantuan ganda.

Selain pendataan, ada masalah lain yang harus dihadapi seperti Potensi Korupsi dan Distribusi Bansos. Kasus korupsi bansos yang paling terkenal adalah korupsi bansos yang melibatkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan pejabat di Kementerian Sosial sebagai leading sector penyaluran bansos. 

Disamping itu, korupsi bansos juga terjadi di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Samosir, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Makassar. Dilansir dari Indonesia Corruption Watch (ICW) atas penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2020 juga menemukan bahwa Kepolisian di 21 daerah sedikitnya menangani 107 kasus korupsi terkait dengan bansos pandemi Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun