Mohon tunggu...
Rizquna salsabila
Rizquna salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Ekonomi Moneter dan fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemahaman Mendalam Mengenai PPh Badan 2024: Definisi, Subjek Pajak, Konsep Penghasilan, Objek Pajak Non Final, dan PPh Final

10 November 2024   05:55 Diperbarui: 10 November 2024   20:35 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perlu kita ketahui bahwa Pelaporan SPT PPh 2024 paling lambat dilakukan pada April 2025, jadi November sampai  April 2025 nanti kita masih punya kesempatan untuk menyusun laporan dengan detail berdasarkan pelaporan terkait pelaporan SPT PPh 2024, jadi kita harus mengetahui secara mendalam tentang PPh Badan 2024 ini sebagai berikut :

Definisi

Yang pertama-tama kita akan mengetahui definisi dari badan,apasih badan dalam perpajakan itu?dalam sistem perpajakan indonesia  definisi Badan dalam Perpajakan yaitu Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan persatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Beragam bentuk  Badan usaha yaitu perseoran terbatas, CV, BUMN/BUMD dan lain sebagainya. Jadi Setiap badan usaha yang ada diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus badan, yang berbeda dari NPWP pribadi. NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas bagi wajib pajak dalam rangka pelaporan dan pembayaran kewajiban perpajakan. Dengan adanya NPWP khusus, pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari kewajiban pajak individu, sehingga transparansi dan akuntabilitas perpajakan dapat lebih mudah tercapai.

Subjek Pajak Badan

Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara, dan salah satu komponennya adalah pajak badan yang dikenakan pada berbagai entitas bisnis atau organisasi. Mengenai subjek pajak badan, hal ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu badan dalam negeri dan badan luar negeri. Bagaimana kriteria dan perbedaannya?

Subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Badan ini biasanya memiliki domisili di wilayah tertentu di Indonesia dan akan diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menaungi wilayah tersebut.

Sementara itu, subjek pajak badan luar negeri adalah badan yang tidak didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia. Meskipun begitu, badan luar negeri ini tetap dikenai pajak jika menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia melalui Badan Usaha Tetap (BUT) atau menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT. BUT sendiri merupakan instrumen yang memungkinkan pemerintah Indonesia memajaki badan luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Oleh karena itu, baik yang memiliki BUT maupun tidak, badan luar negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesia tetap termasuk dalam subjek pajak badan.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan penerimaan pajak dari badan dalam negeri dan luar negeri dapat terus meningkat dan berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.

Konsep Penghasilan

Konsep Penghasilan dari sisi perpajakan yaitu merujuk pada undang- undang pajak penghasilan, yang sekarang dari undang-undang No. 36 Tahun 2008 sudah di rubah ke undang-undang No. 7 Tahun 2021. Dalam undang -undang ini pasal yang berkaitan dengan penghasilan mencangkup beberapa ketentuan utama yaitu,(1) dalam pasal 4 ayat 3 UU PPh mengatur jenis- jenis penghasilan yang bukan objek pajak, jadi pada pasal ini penghasilan yang masuk dalam kategori ini tidak dikenakan pajak, (2)penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan PPh final, yang dijelaskan dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh. Pajak final ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, memastikan bahwa wajib pajak memiliki panduan yang jelas mengenai pajak final yang berlaku. 

Objek Pajak Non Final

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun