Mohon tunggu...
Rizqullah Rafif Ananda
Rizqullah Rafif Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

@rizqullahrafiff

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2020

24 Oktober 2024   21:14 Diperbarui: 24 Oktober 2024   21:19 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayah administrasinya. Dalam konteks Kabupaten Lahat, pembentukan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 memiliki tujuan hukum yang penting, baik dari sudut pandang kebijakan publik, hukum, maupun pemerintahan lokal.

Tujuan utama dari Perda ini adalah menjaga ketertiban umum dan ketenangan di masyarakat. Hiburan seperti orkes, band, dan orgen tunggal, sering kali melibatkan penggunaan alat musik dengan suara keras, yang dapat mengganggu lingkungan sekitar jika tidak diatur dengan baik. Oleh karena itu, Perda ini bertujuan untuk mengatur waktu, tempat, dan durasi penyelenggaraan hiburan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pada waktu-waktu tertentu seperti malam hari atau di daerah yang padat penduduk.

Kegiatan hiburan yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan konflik sosial, terutama jika ada perbedaan pandangan atau norma sosial di tengah masyarakat. Hiburan orgen tunggal atau orkes misalnya, sering kali dikaitkan dengan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang dan dapat menjadi sumber friksi atau gesekan di tengah masyarakat, baik karena kebisingan, konsumsi alkohol, atau kerumunan massa yang berlebihan.

Dengan adanya Perda No. 1 Tahun 2020 ini, pemerintah daerah bertujuan untuk mengurangi potensi konflik sosial yang mungkin timbul akibat penyelenggaraan hiburan yang tidak teratur. Perda ini memberikan pedoman mengenai prosedur perizinan dan batasan-batasan tertentu, sehingga penyelenggara hiburan dapat lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan mereka, serta masyarakat merasa dilindungi dari dampak negatif hiburan tersebut.

Kabupaten Lahat, seperti banyak daerah lain di Indonesia, memiliki nilai-nilai sosial dan budaya yang khas. Kegiatan hiburan, jika tidak diatur dengan baik, berpotensi menggerus atau mengabaikan nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, salah satu tujuan hukum dari Perda ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan hiburan tetap sesuai dengan norma-norma sosial dan budaya yang berlaku di Kabupaten Lahat. Regulasi ini bertujuan agar setiap kegiatan hiburan, baik yang bersifat modern dengan alat musik elektronik, maupun yang tradisional dengan alat musik non-elektronik, tetap menghormati adat istiadat dan tradisi lokal. Dengan demikian, Perda ini berperan dalam menjaga harmoni antara kemajuan hiburan modern dan pelestarian budaya setempat.

Salah satu tujuan penting dari Perda ini adalah melakukan pengendalian terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan hiburan, seperti kebisingan, konsumsi alkohol, penggunaan narkoba, atau tindakan kriminal lainnya. Kegiatan hiburan sering kali melibatkan keramaian, dan jika tidak diatur, bisa menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum. Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai perizinan, durasi, dan pengawasan penyelenggaraan hiburan, Perda ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan publik. Selain itu, pemerintah daerah dapat lebih mudah memantau kegiatan yang melibatkan massa besar agar tetap dalam koridor yang aman dan tertib.

Perda No. 1 Tahun 2020 juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara hiburan. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai prosedur perizinan, waktu penyelenggaraan, serta batasan-batasan lainnya, para pelaku usaha hiburan dapat menjalankan kegiatan mereka secara legal dan aman. Kepastian hukum ini sangat penting bagi para penyelenggara hiburan untuk menghindari sanksi atau konflik dengan pihak berwenang maupun masyarakat sekitar. Dengan adanya regulasi ini, para penyelenggara juga didorong untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan lebih profesional. Selain tujuan sosial dan budaya, Perda ini juga memiliki tujuan ekonomi. Hiburan seperti orgen tunggal, orkes, dan band, adalah bagian dari industri kreatif yang dapat mendukung perekonomian lokal. Dengan mengatur dan memfasilitasi kegiatan hiburan tersebut, Perda ini secara tidak langsung mendorong terciptanya lapangan pekerjaan dan peluang ekonomi bagi masyarakat lokal, termasuk para seniman, pengusaha hiburan, dan penyedia jasa terkait.

Dengan adanya regulasi yang baik, pemerintah daerah berusaha memastikan bahwa kegiatan hiburan tidak hanya menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi komunitas lokal, tanpa mengorbankan ketertiban dan keamanan. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, band, dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dan non elektronik, terdapat ketentuan mengenai izin, wewenang, serta larangan yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah ketentuan mengenai izin untuk menyelenggarakan hiburan. Penyelenggaraan kegiatan hiburan seperti orgen tunggal, orkes, band, atau pertunjukan musik lainnya memerlukan izin dari pemerintah daerah. Prosedur perizinan ini diatur untuk memastikan bahwa kegiatan hiburan yang diadakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Beberapa aspek yang diatur dalam proses perizinan meliputi:

  • Proses Pengajuan Izin: Penyelenggara hiburan wajib mengajukan izin kepada dinas terkait di Kabupaten Lahat sebelum melaksanakan acara. Permohonan izin harus mencakup informasi detail seperti lokasi acara, jenis hiburan yang diselenggarakan, waktu pelaksanaan, dan estimasi jumlah peserta yang hadir.
  • Waktu Pelaksanaan: Perda mengatur mengenai waktu penyelenggaraan hiburan, terutama untuk hiburan yang berlangsung di malam hari, agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat.
  • Durasi Hiburan: Izin juga akan menetapkan batasan waktu terkait durasi acara untuk menghindari pelanggaran ketertiban, misalnya larangan melanjutkan kegiatan hiburan hingga larut malam.

Izin ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat memantau dan mengendalikan kegiatan hiburan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat.

Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam mengatur, mengawasi, dan memberikan sanksi terkait penyelenggaraan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik maupun non elektronik. Wewenang ini meliputi:

  • Mengeluarkan Izin: Pemerintah daerah melalui dinas terkait berwenang memproses dan memberikan izin bagi penyelenggara hiburan. Pemerintah juga berwenang untuk menolak permohonan izin apabila ditemukan potensi pelanggaran atau dampak negatif terhadap ketertiban umum.
  • Pengawasan: Selama kegiatan hiburan berlangsung, aparat pemerintah, termasuk satuan polisi pamong praja (Satpol PP), memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan. Mereka dapat memastikan bahwa penyelenggaraan acara sesuai dengan izin yang telah diberikan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
  • Pemberian Sanksi: Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda, pemerintah daerah berwenang untuk memberikan sanksi. Sanksi dapat berupa teguran, penghentian kegiatan, denda, hingga pencabutan izin penyelenggaraan hiburan. Pelanggaran yang dianggap berat bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk menjaga ketertiban dan menghindari dampak negatif dari penyelenggaraan hiburan, Perda ini juga mengatur berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara acara maupun peserta hiburan. Beberapa larangan yang diatur dalam Perda tersebut antara lain:

  • Larangan Mengadakan Hiburan Tanpa Izin: Penyelenggaraan acara hiburan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah dilarang. Hiburan yang diselenggarakan tanpa izin akan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pembubaran acara oleh aparat berwenang.
  • Larangan Melebihi Batas Waktu: Kegiatan hiburan yang berlangsung melewati batas waktu yang ditentukan dalam izin (misalnya hingga larut malam atau dini hari) merupakan pelanggaran. Hiburan yang berlangsung terlalu lama berpotensi mengganggu ketenangan warga, sehingga aturan ini diberlakukan secara ketat.
  • Larangan Penggunaan Alkohol dan Narkoba: Dalam Perda ini, terdapat larangan keras terhadap penggunaan minuman keras (alkohol) atau narkotika selama acara hiburan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar hiburan tetap kondusif, tertib, dan tidak memicu konflik atau pelanggaran hukum lainnya.
  • Larangan Menimbulkan Kebisingan Berlebihan: Penggunaan alat musik elektronik yang mengeluarkan suara keras berlebihan juga dilarang. Hiburan yang menimbulkan kebisingan di luar batas yang wajar dianggap melanggar ketentuan ketertiban umum. Hiburan yang mengganggu ketenangan warga sekitar dapat dihentikan oleh aparat berwenang.
  • Larangan Penyelenggaraan di Lokasi Terlarang: Perda ini juga melarang penyelenggaraan hiburan di lokasi-lokasi tertentu yang dianggap tidak pantas atau melanggar ketentuan, seperti di area perumahan yang padat penduduk, tempat ibadah, atau area publik yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Perda ini, pemerintah daerah berwenang untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara. Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • Teguran Tertulis: Teguran ini biasanya diberikan kepada penyelenggara yang melakukan pelanggaran ringan, seperti melebihi batas waktu yang diizinkan.
  • Denda: Pelanggaran yang lebih serius, seperti mengadakan hiburan tanpa izin atau melanggar aturan kebisingan, dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perda.
  • Penghentian Kegiatan: Jika pelanggaran dianggap mengganggu ketertiban umum atau keamanan masyarakat, pemerintah berwenang untuk menghentikan kegiatan hiburan secara langsung.
  • Pencabutan Izin: Penyelenggara yang melakukan pelanggaran berat atau berulang kali melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang berarti tidak diperbolehkan lagi untuk menyelenggarakan kegiatan hiburan di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun