Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam mengatur, mengawasi, dan memberikan sanksi terkait penyelenggaraan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik maupun non elektronik. Wewenang ini meliputi:
- Mengeluarkan Izin: Pemerintah daerah melalui dinas terkait berwenang memproses dan memberikan izin bagi penyelenggara hiburan. Pemerintah juga berwenang untuk menolak permohonan izin apabila ditemukan potensi pelanggaran atau dampak negatif terhadap ketertiban umum.
- Pengawasan: Selama kegiatan hiburan berlangsung, aparat pemerintah, termasuk satuan polisi pamong praja (Satpol PP), memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan. Mereka dapat memastikan bahwa penyelenggaraan acara sesuai dengan izin yang telah diberikan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
- Pemberian Sanksi: Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda, pemerintah daerah berwenang untuk memberikan sanksi. Sanksi dapat berupa teguran, penghentian kegiatan, denda, hingga pencabutan izin penyelenggaraan hiburan. Pelanggaran yang dianggap berat bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk menjaga ketertiban dan menghindari dampak negatif dari penyelenggaraan hiburan, Perda ini juga mengatur berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara acara maupun peserta hiburan. Beberapa larangan yang diatur dalam Perda tersebut antara lain:
- Larangan Mengadakan Hiburan Tanpa Izin: Penyelenggaraan acara hiburan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah dilarang. Hiburan yang diselenggarakan tanpa izin akan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pembubaran acara oleh aparat berwenang.
- Larangan Melebihi Batas Waktu: Kegiatan hiburan yang berlangsung melewati batas waktu yang ditentukan dalam izin (misalnya hingga larut malam atau dini hari) merupakan pelanggaran. Hiburan yang berlangsung terlalu lama berpotensi mengganggu ketenangan warga, sehingga aturan ini diberlakukan secara ketat.
- Larangan Penggunaan Alkohol dan Narkoba: Dalam Perda ini, terdapat larangan keras terhadap penggunaan minuman keras (alkohol) atau narkotika selama acara hiburan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar hiburan tetap kondusif, tertib, dan tidak memicu konflik atau pelanggaran hukum lainnya.
- Larangan Menimbulkan Kebisingan Berlebihan: Penggunaan alat musik elektronik yang mengeluarkan suara keras berlebihan juga dilarang. Hiburan yang menimbulkan kebisingan di luar batas yang wajar dianggap melanggar ketentuan ketertiban umum. Hiburan yang mengganggu ketenangan warga sekitar dapat dihentikan oleh aparat berwenang.
- Larangan Penyelenggaraan di Lokasi Terlarang: Perda ini juga melarang penyelenggaraan hiburan di lokasi-lokasi tertentu yang dianggap tidak pantas atau melanggar ketentuan, seperti di area perumahan yang padat penduduk, tempat ibadah, atau area publik yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Perda ini, pemerintah daerah berwenang untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara. Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Teguran Tertulis: Teguran ini biasanya diberikan kepada penyelenggara yang melakukan pelanggaran ringan, seperti melebihi batas waktu yang diizinkan.
- Denda: Pelanggaran yang lebih serius, seperti mengadakan hiburan tanpa izin atau melanggar aturan kebisingan, dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perda.
- Penghentian Kegiatan: Jika pelanggaran dianggap mengganggu ketertiban umum atau keamanan masyarakat, pemerintah berwenang untuk menghentikan kegiatan hiburan secara langsung.
- Pencabutan Izin: Penyelenggara yang melakukan pelanggaran berat atau berulang kali melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang berarti tidak diperbolehkan lagi untuk menyelenggarakan kegiatan hiburan di masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H