Mohon tunggu...
Rizqullah Rafif Ananda
Rizqullah Rafif Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

@rizqullahrafiff

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2020

24 Oktober 2024   21:14 Diperbarui: 24 Oktober 2024   21:19 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayah administrasinya. Dalam konteks Kabupaten Lahat, pembentukan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 memiliki tujuan hukum yang penting, baik dari sudut pandang kebijakan publik, hukum, maupun pemerintahan lokal.

Tujuan utama dari Perda ini adalah menjaga ketertiban umum dan ketenangan di masyarakat. Hiburan seperti orkes, band, dan orgen tunggal, sering kali melibatkan penggunaan alat musik dengan suara keras, yang dapat mengganggu lingkungan sekitar jika tidak diatur dengan baik. Oleh karena itu, Perda ini bertujuan untuk mengatur waktu, tempat, dan durasi penyelenggaraan hiburan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pada waktu-waktu tertentu seperti malam hari atau di daerah yang padat penduduk.

Kegiatan hiburan yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan konflik sosial, terutama jika ada perbedaan pandangan atau norma sosial di tengah masyarakat. Hiburan orgen tunggal atau orkes misalnya, sering kali dikaitkan dengan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang dan dapat menjadi sumber friksi atau gesekan di tengah masyarakat, baik karena kebisingan, konsumsi alkohol, atau kerumunan massa yang berlebihan.

Dengan adanya Perda No. 1 Tahun 2020 ini, pemerintah daerah bertujuan untuk mengurangi potensi konflik sosial yang mungkin timbul akibat penyelenggaraan hiburan yang tidak teratur. Perda ini memberikan pedoman mengenai prosedur perizinan dan batasan-batasan tertentu, sehingga penyelenggara hiburan dapat lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan mereka, serta masyarakat merasa dilindungi dari dampak negatif hiburan tersebut.

Kabupaten Lahat, seperti banyak daerah lain di Indonesia, memiliki nilai-nilai sosial dan budaya yang khas. Kegiatan hiburan, jika tidak diatur dengan baik, berpotensi menggerus atau mengabaikan nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, salah satu tujuan hukum dari Perda ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan hiburan tetap sesuai dengan norma-norma sosial dan budaya yang berlaku di Kabupaten Lahat. Regulasi ini bertujuan agar setiap kegiatan hiburan, baik yang bersifat modern dengan alat musik elektronik, maupun yang tradisional dengan alat musik non-elektronik, tetap menghormati adat istiadat dan tradisi lokal. Dengan demikian, Perda ini berperan dalam menjaga harmoni antara kemajuan hiburan modern dan pelestarian budaya setempat.

Salah satu tujuan penting dari Perda ini adalah melakukan pengendalian terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan hiburan, seperti kebisingan, konsumsi alkohol, penggunaan narkoba, atau tindakan kriminal lainnya. Kegiatan hiburan sering kali melibatkan keramaian, dan jika tidak diatur, bisa menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum. Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai perizinan, durasi, dan pengawasan penyelenggaraan hiburan, Perda ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan publik. Selain itu, pemerintah daerah dapat lebih mudah memantau kegiatan yang melibatkan massa besar agar tetap dalam koridor yang aman dan tertib.

Perda No. 1 Tahun 2020 juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara hiburan. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai prosedur perizinan, waktu penyelenggaraan, serta batasan-batasan lainnya, para pelaku usaha hiburan dapat menjalankan kegiatan mereka secara legal dan aman. Kepastian hukum ini sangat penting bagi para penyelenggara hiburan untuk menghindari sanksi atau konflik dengan pihak berwenang maupun masyarakat sekitar. Dengan adanya regulasi ini, para penyelenggara juga didorong untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan lebih profesional. Selain tujuan sosial dan budaya, Perda ini juga memiliki tujuan ekonomi. Hiburan seperti orgen tunggal, orkes, dan band, adalah bagian dari industri kreatif yang dapat mendukung perekonomian lokal. Dengan mengatur dan memfasilitasi kegiatan hiburan tersebut, Perda ini secara tidak langsung mendorong terciptanya lapangan pekerjaan dan peluang ekonomi bagi masyarakat lokal, termasuk para seniman, pengusaha hiburan, dan penyedia jasa terkait.

Dengan adanya regulasi yang baik, pemerintah daerah berusaha memastikan bahwa kegiatan hiburan tidak hanya menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi komunitas lokal, tanpa mengorbankan ketertiban dan keamanan. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, band, dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dan non elektronik, terdapat ketentuan mengenai izin, wewenang, serta larangan yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah ketentuan mengenai izin untuk menyelenggarakan hiburan. Penyelenggaraan kegiatan hiburan seperti orgen tunggal, orkes, band, atau pertunjukan musik lainnya memerlukan izin dari pemerintah daerah. Prosedur perizinan ini diatur untuk memastikan bahwa kegiatan hiburan yang diadakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Beberapa aspek yang diatur dalam proses perizinan meliputi:

  • Proses Pengajuan Izin: Penyelenggara hiburan wajib mengajukan izin kepada dinas terkait di Kabupaten Lahat sebelum melaksanakan acara. Permohonan izin harus mencakup informasi detail seperti lokasi acara, jenis hiburan yang diselenggarakan, waktu pelaksanaan, dan estimasi jumlah peserta yang hadir.
  • Waktu Pelaksanaan: Perda mengatur mengenai waktu penyelenggaraan hiburan, terutama untuk hiburan yang berlangsung di malam hari, agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat.
  • Durasi Hiburan: Izin juga akan menetapkan batasan waktu terkait durasi acara untuk menghindari pelanggaran ketertiban, misalnya larangan melanjutkan kegiatan hiburan hingga larut malam.

Izin ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat memantau dan mengendalikan kegiatan hiburan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun