Mohon tunggu...
Rizqotun Wasiah
Rizqotun Wasiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Riris hobby membaca novel dan bernyanyi kesehariannya hanya ada kebahagian :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat Dan Dan Hukum Islam"

2 Juni 2024   12:30 Diperbarui: 2 Juni 2024   12:39 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Rizqotun Wasyi'ah 222121214 (HKI 4 F)

Judul Skripsi               : PEMBAGIAN WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

Instansi                        : UIN Raden Mas Said Surakarta

Penulis                        : Munifatun Nurohim

Tahun Skripsi              : 2022

Tebal Skripsi               : 128 Halaman

 

PENDAHULUAN 

Hukum kewarisan adalah hukum hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat bagi para ahli warisnya. Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting bahkan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hal ini disebabkan bahwa hukum waris erat kaitannya dengan lingkup kehidupan masyarakat. Aturan dalam membagi harta warisan antara pewaris yaitu pengakuan adanya hak milik perorangan baik terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

Demikian pula dengan hukum kewarisan adat sangat dipengaruhi oleh prinsip keturunan. Melihat ada sebagian masyarakat yang melakukan pengangkatan anak yang disebabkan oleh perkawinan yang tidak dikaruniai anak, jadi seakan-akan apabila suatu pernikahan tidak memiliki keturunana, maka tidak tercapai tujuan perkawinan. Tujuan pegangkatan anak di masyarakat untuk meneruskan keturunan apabila di dalam perkawinan tidak mempunyai anak. Proses pengangkatan anak merupakan suatu peristiwa hukum yang melahirkan suatu hubungan baru yaitu orang tua angkat dan anak angkat. Pengangkatan anak dalam Islam di perbolehkan selama tidak adanya akibat hukum yang berhubungan darah, hubungan perwalian dan hubungan warisan dari orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahi waris dari orng tua kandungnya.

Selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 174 ayat 1 dijelaskan bahwa anak angkat di dalam keluarga mempunyai hak yang sama dengan anak kandung atau anak yang terlahir dari orang tua angkatnya. Anak angkat tidak boleh menjadi ahli waris orang tua angkatnya, karena tidak termasuk kelompok ahli waris.

Akan tetapi anak angkat berhak menerima wasiat yang ada kaitannya dengan harta peninggalan orang tua angkatnya, sebagaimana diatur dalam pasal 209 ayat 2 yang berbunyi : "Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya." Jadi sudah jelas diterangkan dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa anak angkat berhak mendapat wasiat wajibah sebanyak 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya.

Alasan Memilih Judul Skripsi yang dipilih

Alasan saya memilih untuk memilih judul ini adalah karena mereview skripsi ini dapat mengukur sejauh mana penelitian tersebut memberikan kontribusi baru dalam bidang hukum waris, khususnya dalam konteks anak angkat. Dengan mereview skripsi ini, kita dapat menilai orisinalitas dan kebaruan penelitian tersebut serta relevansinya dalam konteks akademik dan praktis.

Pembahasan Hasil Review

Pembahasan pertama membahas tentang manfaat dari penelitian skripsi yang berjudul Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam. Manfaat disini yang pertama Manfaat teoritis, yaitu yang dimana Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk memperluas khasanah ilmu pengetahuan, dapat menjadi bahan diskusi maupun referensi bagi mahasiwa-mahasiswi fakultas syariah khususnya hukum keluarga Islam yang ingin meneliti dan mengkajinya, serta masyarakat umum yang ingin mengetahui bagaimana Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat dan Hukum Islam di Dukuh Duwet.

Yang kedua ada Manfaat Praktis, dimana Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca tentang bagaimana Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat dan Hukum Islam di Dukuh Duwet.

Selanjutnya kerangka teori yang di pakai dari skripsi ini yang pertama adalah Kewarisan Islam teori ini membahas tentang Pengertian Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Hal ini berarti menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, porsi bagian masing-masing ahli waris, menentukan harta peninggalan dan harta warisan bagi orang yang meninggal. Dalam teori ini juga peneliti menemukan 3 syarat warisan yang telah di sepakati oleh ulama yaitu :

a. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki hukumnya maupun secara taqdiri.

b. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.

c. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing.

Kerangka teori selanjutnya yaitu Kewarisan Adat yang dimana teori ini membahas hukum adat yang sesungguhnya yaitu hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunanya. Digunakan istilah hukum waris adat dalam hal ini adalah untuk bermaksud membedakan dengan istilah hukum waris barat dan Islam.

Bentuk, sifat dan sistem hukum waris adat sangat erat kaitanya dan berhubungan dengan bentuk masyarakat dan sifat kekerabatan/kekeluargaan di Indonesia. Oleh karena itu, kalau kita menyebut hukum waris adat kita tidak dapat menerangkan dan menjelaskan secara tepat dan pasti hukum waris adat tersebut.

Selanjutnya Kerangka teori yang dibahas mengenai anak angkat dalam islam, Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu perbuatan mengambil anak orang lain ke dalam keluarganya sendiri, sehingga dengan demikian antara orang yang mengambil anak dan yang diangkat timbul suatu hubungan hukum. Tujuan pengangkatan anak yaitu untuk dididik agar menjadi anak yang berguna di masa depan dan untuk menyambung keturunan serta melestarikan harta kekayaan. Pengangkatan anak yang dimaksud disini yaitu untuk menolong atau sekedar meringankan beban orang tua kandungnya. Sedangkan pengangkatan anak juga bertujuan untuk meneruskan keturunan apabila didalam perkawinan tidak mempunyai anak.

Secara hukum pengangakatan anak dalam bentuk pertama tidak ada perpindahan nasab dan saling mewarisi. Anak tersebut tetap bagian mahram keluarga asalnya dengan segala akibat hukumnya. Jika ia bermaksud melangsungkan perkawinan, maka walinya tetap ayah kandungnya. Pengangkatan anak dalam bentuk kedua telah terjadi perpindahan nasab dan saling mewarisi.

Penelitian yang di tulis ini memiliki persamaan dengan penelitian yang dilakukan dalam hal pembahasan yang dilakukan sama, yaitu mengenai status anak angkat menurut kompilasi hukum Islam. Akan tetapi terdapat berbedaan dalam hal tempat penelitian, jika dalam penelitian ini obyek yang dipakai adalah dengan library risearch , sedangkan penelitian yang dilakukan penulis meneliti langsung di masyarakat wilayah dukuh Duwet, Desa Jembangan, Kecamatan plupuh, Kabupaten Sragen.

Metode penelitian yang dipakai peneliti dalam menyusun skripsi ini yaitu jenis penelitian, sumber data primer dan sekunder, lokasi dan waktu penelitian , teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan dokumentasi, yang terakhir menggunakan Teknik analisis data. Dalam penelitian ini digunakan analisa kualitatif yaitu suatu analisa data yang digunakan untuk aspek-aspek normative (yuridis) melalui metode yang bersifat deskriptif analisa, yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menggabungkan satu sama lain untuk mendapatkan kejelasan tentang suatu kebenaran atau sebaliknya.

Adapun sistematika penulisan penelitian ini diantaranya , Bab I pendahuluan. Bab ini berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan. Bab II Tinjauan umum yang berisi tentang Konsep hukum waris dalam Islam, hukum waris adat dan konsep anak angkat dalam Islam. Bab III Gambaran umum, Pada bab ini berisi gambaran umum yang menjelaskan sekilas keadaan geografis, keadaan demografis, mata pencarian penduduk, pendidikan, keagamaan dan pembagian waris yang terjadi di dukuh Duwet. Bab IV Analisis. Pada bab ini berisi tentang analisis untuk mendapatkan kesimpulan terkait pembagian waris terhadap anak angkat menurut hukum adat dan hukum Islam. Bab V Penutup. Bab ini sebagai bab terakhir yang terdiri kesimpulan berdasarkan data yang diperoleh dan dianalisis selama proses penelitian dipaparkan secara ringkas dalam bentuk narasi, juga disertai dengan saran.

Materi pada bab II ini  menjelaskan beberapa point dalam penulisan judul ini, Point pertama adalah Hukum Waris Islam yang meliputi pengertian, rukun kewarisan dalam islam, syarat-syarat hukum waris islam, asas-asas hukum waris islam, dan siapa saja orang-orang yang berhak mewarisi.

Point kedua selanjutnya adalah Hukum Waris Adat, yang dimana point ini membahas tentang pengertian dan asas hukum waris adat yang menurut Hilman Hadikusuma mengemukakan bahwa waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas waris tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaanya dari pewaris kepada ahli waris. Selanjutnya pembahasa mengenai Sistem Hukum Waris adat, Pada hukum adat, secara teoritis dapat dibedakan menjadi tiga macam sistem kewarisan yaitu: Sistem kewarisan individual, Sistem kewarisan kolektif, dan Sistem kewarisan mayorat. Pembahasa yang ketiga yaitu Pembagian Harta Hukum Waris Adat,  disisni dibahas tentang proses pewaris sebelum pewaris wafat yang dalam proses pearisan sebelum pewaris wafat dapat dilakukan dengan cara Penerusan atau pengalihan, Penunjukan dan Pesan atau Wasiat.

Point terakhir membahas tentang Anak angkat dalam islam, pengertian anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap sebagai anak sendiri dari orang tua angkatnya dengan resmi menurut hukum adat setempat di masyarakat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangganya. Adopsi atau pengangkatan anak sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Kompilasi Hukum Islam adalah memperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya, yang bukan memperlakukannya sebagai anak nasabnya sendiri. Jadi dalam kompilasi hukum Islam mengangkap anak hukumnya adalah Mubah atau Boleh. Dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan untuk memperoleh anak orang lain dan menjadikannya hubungan yang sama seperti anak kandung terhadap orang tua angkatnya.

Adapun syarat-syarat pengngkatan anak, dalam kaitannya dengan pengangkatan anak, orang tua angkat harus tahu mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, Islam mengatur tentang syarat-syarat pengangkatan anak tersebut. Adapun syarat-syarat pengangkatan anak menurut Hukum Islam diantaranya : Tidak boleh mengambil anak angkat dari yang berbeda agama, kecuali ada jaminan bahwa anak angkat tesebut akan bisa di Islamkan, Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandung atau keluargannya, Anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagai ahli waris dari orang tua kandungnnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari anak angkatnya, Orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkatnya, dan Tidak boleh bersikap keras terhadap anak angkat.

Dalam pengangkatan anak ada beberapa tujuan tertentu seperti untuk meneruskan keturunan manakala dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan, dimana hal ini merupakan motivasi yang dapat dibenarkan, dan salah satu jalan keluar yang positif dan manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak dalam keluarga setelah bertahuntahun belum dikaruniai anak.

Secara hukum pengangakatan anak dalam bentuk pertama tidak ada perpindahan nasab dan saling mewarisi. Anak tersebut tetap bagian mahram keluarga asalnya dengan segala akibat hukumnya. Jika ia bermaksud melangsungkan perkawinan, maka walinya tetap ayah kandungnya. Pengangkatan anak dalam bentuk kedua telah terjadi perpindahan nasab dan saling mewarisi. Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa yang menjadi faktor saling mewarisi adalah karena hubungan kekerabatan atau hubungan perkawinan. Anak angkat tidak termasuk ke dalam kategori ini berarti anak angkat dengan orang tua angkatnya tidak ada hubungan saling mewarisi. Hak saling mewarisi hanya berlaku antara anak angkat dengan orang tua kandung. Walaupun anak angkat berhak saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, namun Islam tetap memberi jalan sebagai penerima wasiat atau hibah dari orang tua angkatnya samasa ia masih hidup.

Kompilasi Hukum Islam tidak mengakui adannya kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dari orang tua angkat. Artinya anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkat. Akan tetapi dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa keberadaan anak angkat mempunyai hak wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat.

Dalam kenyataan di masyarakat, alasan pengangkatan anak bermacam-macam, ada anak yang diangkat untuk di asuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang. Ada pula anak yang diangkat sebagai anak sendiri dan diberi status sebagai anak kandung. Ada pula anak yang diangkat hanya sebagai anak angkat biasa dan bahkan terkadang tidak mendapatkan apapun dari orang tua angkatnya hanya sebagai anak angkat biasa dan orang tua angkatnya.

Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka penelitian dari skripsi ini memberikan kesimpulan sebagai berikut :

  • Menurut sebagian masyarakat dukuh Duwet anak angkat bisa mendapatkan harta warisan dari orang tua angkat karena orang tua angkat tersebut karena sudah menganggap anak yang mereka angkat sebagai anak kandung, dan anak angkat tersebut yang nantinya akan mengurus mereka ketika mereka sudah tua, sehingga mereka memberikan harta warisan tersebut kepada anak angkatnya. Namun sebagian keluarga dukuh Duwet belum membagikan harta kepada anak angkat belum semua melakukan pembagian waris. Keluarga yang belum membagikan harta waris baru memiliki rencana pembagian waris. Bagi keluarga yang sudah melakukan pembagian waris menggunakan sistem kewwarisan individual yaitu sistem yang ahli warisnya mewarisi harta warisan secara perorangan. Pelaksanaan pembagian warisan dilaksanakan dengan musyawarah keluarga untuk mencapai kesepakatan.
  • Menurut pandangan hukum adat terhadap pembagian warisan anak angkat di dukuh Duwet bahwa anak angkat dianggap sah karena sudah memakai sistem hukum adat yang berlaku di masyarakat, sedangkan menurut hukum Islam dalam KHI pasal 209 bahwa anak angkat berhak mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 harta peninggalan dari orang tua angkatnya, akan tetapi pada prakteknya di sebagian masyarakat bahwa anak angkat berhak mendapatkan harta peninggalan lebih dari 1/3, hal tersebut belum sesuai dengan hukum Islam. Menurut pendapat bapak Setu bahwa anak angkat berhak mendapatkan harta warisan belum sesuai dengan hukum Islam, karena di dalam hukum Islam anak angkat berhak mendapatkan wasiat wajibah bukan warisan. Dan untuk empat narasumber lainnya belum memberikan keterangan yang pasti untuk pembagian harta tersebut, sehingga belum bisa dianalisis atau diterangkan.

Rencana Skripsi yang akan saya tulis adalah "Pembagian Waris Anak Luar Kawin Perspektif UU KUHPerdata." Yang dimana argument saya tentang judul tersebut karena Pembagian waris merupakan isu hukum yang kompleks dan penting dalam kehidupan masyarakat. Salah satu aspek yang sering menimbulkan perdebatan adalah hak waris anak luar kawin. Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia memberikan ketentuan khusus mengenai hal ini. Argumen ini akan mengeksplorasi bagaimana KUHPerdata mengatur hak waris anak luar kawin, dengan fokus pada prinsip-prinsip keadilan, pengakuan hukum, dan implikasi sosial.

#hukumperdataislamdiindonesia

#uinsurakarta2024

#prodiHKI

#muhammadjulijanto

#fasyauinsaidsurakarta

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun