Akan tetapi anak angkat berhak menerima wasiat yang ada kaitannya dengan harta peninggalan orang tua angkatnya, sebagaimana diatur dalam pasal 209 ayat 2 yang berbunyi : "Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya." Jadi sudah jelas diterangkan dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa anak angkat berhak mendapat wasiat wajibah sebanyak 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya.
Alasan Memilih Judul Skripsi yang dipilih
Alasan saya memilih untuk memilih judul ini adalah karena mereview skripsi ini dapat mengukur sejauh mana penelitian tersebut memberikan kontribusi baru dalam bidang hukum waris, khususnya dalam konteks anak angkat. Dengan mereview skripsi ini, kita dapat menilai orisinalitas dan kebaruan penelitian tersebut serta relevansinya dalam konteks akademik dan praktis.
Pembahasan Hasil Review
Pembahasan pertama membahas tentang manfaat dari penelitian skripsi yang berjudul Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam. Manfaat disini yang pertama Manfaat teoritis, yaitu yang dimana Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk memperluas khasanah ilmu pengetahuan, dapat menjadi bahan diskusi maupun referensi bagi mahasiwa-mahasiswi fakultas syariah khususnya hukum keluarga Islam yang ingin meneliti dan mengkajinya, serta masyarakat umum yang ingin mengetahui bagaimana Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat dan Hukum Islam di Dukuh Duwet.
Yang kedua ada Manfaat Praktis, dimana Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca tentang bagaimana Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat dan Hukum Islam di Dukuh Duwet.
Selanjutnya kerangka teori yang di pakai dari skripsi ini yang pertama adalah Kewarisan Islam teori ini membahas tentang Pengertian Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Hal ini berarti menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, porsi bagian masing-masing ahli waris, menentukan harta peninggalan dan harta warisan bagi orang yang meninggal. Dalam teori ini juga peneliti menemukan 3 syarat warisan yang telah di sepakati oleh ulama yaitu :
a. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki hukumnya maupun secara taqdiri.
b. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
c. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing.
Kerangka teori selanjutnya yaitu Kewarisan Adat yang dimana teori ini membahas hukum adat yang sesungguhnya yaitu hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunanya. Digunakan istilah hukum waris adat dalam hal ini adalah untuk bermaksud membedakan dengan istilah hukum waris barat dan Islam.