Dalam UUP hak dan kewajiban suami istri diatur dalam pasal 30 sampai 34. KHI mengatur masalah hak dan kewajiban suami istri ini sangat rinci. Pembahasannya di mulai dari pasal 77-78 mengatur hal-hal yang umum, pasal 80 berkenaan dengan kewajiban suami, pasal 81 tempat kediaman dan pasal 82 kewajiban suami terhadap istri yang lebih dari seorang, dan pasal 83 berkenaan dengan kewajiban istri.
Putusnya perkawinan diatur dalam UUP. Dan pada Buku ini juga membahas mengenai hukum perdata yang juga membahas putusnya perkawinan serta mengambil pendapat dari para tokoh yang disertai dengan pendapat penulis.
Menyangkut tentang iddah sebenarnya tidak ada pergeseran konseptual yang signifikan antara fikih, UUP, PP No. 95/1975 pasal 39 dan KHI. Mungkin ini disebabkan karena iddah bersifat normatif seperti yang dinyatakan di berbagai ayat al-Qur'an. kendati demikian bukan berarti masalah ini sunyi dan kritik. Di antara masalah yang dikritik sebagai pengkaji hukum Islam adalah masalah fungsi iddha, dan larangan wanita yang sedang dalam masa iddah.
Fikih menjelaskan bahwa anak yang sah adalah anak yang lahir akibat perkawinan yang sah, maka UUP dan KHI mendefinisikannya tidak berbeda dengan fikih. Melainkan dalam hal pemeliharaan anak dan tanggung jawab setelah bercerai sesuai dengan ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa bapak bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan Agama dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya dimaksud.
Buku ini membahasa menganai peran negara dalam pembentukan hukum Islam dan penerapannya dalam sistem hukum Indonesia. Penulis mengkaji faktor-faktor sejarah dan budaya yang mempengaruhi perkembangan hukum Islam di Indonesia dan mendalami bagaimana faktor-faktor tersebut mempengaruhi sistem hukum.
Secara keseluruhan, buku ini memberikan analisis komprehensif tentang perkembangan hukum Islam di Indonesia dan dampaknya terhadap sistem hukum negara. Buku ini sangat menarik untuk dibaca bagi siapa saja yang tertarik dengan hukum Indonesia, hukum Islam, atau persilangan keduanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H