Identitas Buku
Judul : Hukum Perdata Islam di Indonesia edisi revisi : Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam
Penulis : Prof. Dr. H. Amiur Nuruddin, M.A. dan Dr. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag.
Tahun terbit : Cetakan ke-7, 06 Oktober 2019
Penerbit : Prenada Media Group ( Divisi Kencana )
Buku yang ditulis dan juga digagas oleh Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan yang berjudul "Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih UU No. 1/1974 sampai KHI)" menuliskan secara lengkap mengenai sejarah perkembangan Hukum Perdata Islam di Indonesia dan juga menganalisa secara kritis terhadap fikih, UU no:1/1974 hingga KHI.
Jika kita ingin mengkaji atau mengkritisi hukum perdata Islam di Indonesia, buku ini bisa dikatakan sebagai bahan referensi yang sangat penting. Buku ini terdiri dari 321 halaman yang dibagi menjadi 14 bagian. Bagian 1 menjelaskan  latar belakang sejarah dan perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia, Bagian 2 menjelaskan tentang asas-asas perkawinan UU No. 1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam, dan Bagian 3 sampai 12 membahas tentang perkawinan dan keharmonisan. Saya jelaskan Mulai dari syarat-syarat perkawinan, pencatatannya, larangannya, pembubarannya, hingga pembahasan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan, termasuk poligami.
Bagian ketiga belas dan  keempat belas yang kemudian menjadi bagian akhir, diakhiri dengan pembahasan yang menggambarkan tentang anak, mulai dari asal usulnya, pengasuhannya, dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Masing-masing dalil diberikan sudut pandang dari kulminasi Fiqh dan hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, serta diberikan pula analisis terhadap setiap bagian dalil serta sejarah perkembangan hukum Islam  di Indonesia oleh Syafi'i. Dia menjelaskan. Sultan Malikul Zahir dari Samudra Pasai adalah seorang ahli agama sekaligus ahli hukum Islam, yang reputasinya sudah tidak  diragukan lagi  terkenal pada pertengahan abad ke-11, dan  perkembangannya berlanjut hingga abad ke-17 dan ke-18. seorang ahli Abad kesembilan belas. Setelah  masa kerajaan, hukum Islam berkembang pada masa penjajahan VOC, namun tidak ada hambatan dalam perkembangan dan penerapan hukum Islam pada masa penjajahan. VOC juga boleh dikatakan turut andil dalam terciptanya ringkasan yang  memuat hukum perkawinan dan hukum waris Islam yang berlaku bagi umat Islam.
Kebijakan  Belanda terhadap hukum Islam meliputi Receptie dan Receptie Theory in Complexu. Namun pada masa kemerdekaan, teori yang dikemukakan Belanda tersebut tidak berlaku lagi  karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Alquran. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan syariat Islam harus diatur dan  diawasi oleh Kementerian Agama.
Dan pasca kemerdekaan, hukum Islam juga hidup berdampingan dengan berbagai partai politik. Dalam penentuan hukum Islam, banyak terjadi perbedaan pendapat antara banyaknya pendapat yang dikemukakan  hingga Undang-undang Nomor  diundangkan. Sejak Januari 1974 sampai dengan KHI .
Dalam hal prinsip perkawinan dalam UU No.1/1974 memiliki perspektif yang menyatakan bahwa perkawinan adalah hubungan yang erat sekali dengan agama, kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir atau jasmani tetapi juga unsur batin atau rohani. Sedangkan dalam perspektif KHI Pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.